Bangunan Tanpa PBG di Tanjung Priok Tetap Dibangun, Pemilik Mangkir Dipanggil

Pembangunan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Kebon Bawang VI No. 15, RT 06 RW 05, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pembangunan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Kebon Bawang VI No. 15, RT 06 RW 05, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, masih terus berlangsung meski telah mendapat teguran dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara, Selasa (28/4/2026).

Bangunan yang berdiri di atas lahan kurang lebih 200 meter persegi tersebut diketahui sudah memasuki tahap pemasangan hebel dan rangka baja ringan. Struktur satu lantai tampak kokoh dan rencananya akan difungsikan sebagai dapur MBG.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan telah berjalan sekitar tiga bulan dengan progres diperkirakan mencapai 45 persen. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek maupun izin PBG yang seharusnya dipasang dan diterbitkan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Baca Juga :  Balik Ajang Ari Darmawan–Vidi Putri, Resepsi Berlanjut di Rumah Mempelai Pria

Kondisi bangunan juga terbilang tertutup karena berada di balik pagar setinggi lebih dari dua meter serta terhalang pohon besar di bagian depan, sehingga menyulitkan pengawasan langsung oleh masyarakat.

Warga sekitar, Reza (40), menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari Sudin CKTRP Jakarta Utara maupun jajaran terkait di Kecamatan Tanjung Priok. Ia menilai lemahnya pengawasan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022.

Baca Juga :  Park and Ride MRT Lebak Bulus Direvitalisasi, Parkir Motor Jadi Rp 2.000/Jam

Menurutnya, hal tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan aparatur menjalankan tugas secara profesional.

“Seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai terkesan tutup mata, padahal sudah ada aturan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Sudin CKTRP Jakarta Utara telah melakukan peninjauan ke lokasi dan memberikan teguran melalui surat bernomor 018/HPL/PTR/K/JU/TJP/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 setelah menemukan tidak adanya papan proyek dan izin PBG di lokasi tersebut.

Selain itu, pemilik bangunan juga telah dipanggil untuk klarifikasi. Namun, hingga pemanggilan pertama dilakukan, tidak ada respons dari pihak pemilik bangunan. Hingga kini, proses pembangunan masih terus berjalan tanpa kejelasan izin resmi.