PKPA 2026 Peradi Awalindo Digelar, Sekjen Tekankan Etika Advokat

Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama tahun 2026 di kantor DPP Peradi Awalindo, Jalan Tanah Abang III No. 31, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2026).

RADARTERKINI ID | JAKARTA – Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama tahun 2026 di kantor DPP Peradi Awalindo, Jalan Tanah Abang III No. 31, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh 22 peserta dari berbagai daerah. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian materi, khususnya saat pemaparan tentang kode etik advokat yang disampaikan Sekjen DPP Peradi Awalindo, Wilhelmus Soumeru, SH, MH.

Dalam materinya, Wilhelmus menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya kode etik advokat dalam proses peradilan di Indonesia. Ia menguraikan tahapan pendaftaran, biaya yang diperlukan, hingga peran advokat dalam mengelola proses persidangan dan dokumen hukum.

Selain itu, ia juga membahas langkah-langkah setelah mediasi, termasuk kemungkinan mencabut atau mengubah tuntutan hukum, serta tanggung jawab advokat dalam memastikan jalannya proses hukum yang profesional.

Baca Juga :  Pramono Anung Lantik 59 Pejabat DKI, Ingatkan Soal Integritas dan Anti Percaloan

“Kami berpesan kepada para calon advokat, setelah lulus nanti tetap menjaga profesionalisme, bersikap humanis, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujar Wilhelmus.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH, MH, Sekjen Wilhelmus Soumeru, Ketua Panitia Lutfi, SH, serta pembawa acara Euis, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Peradi Awalindo menegaskan komitmennya mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile melalui penyelenggaraan PKPA yang berkualitas.

Wilhelmus juga menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menjelaskan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat wajib lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) serta menjalani magang selama dua tahun sebelum diangkat secara resmi.

Baca Juga :  Pertimbangan Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Beri Suap untuk PAW Harun Masiku

Menurutnya, sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat, seseorang yang ingin menjadi advokat harus berlatar belakang pendidikan hukum dan telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan organisasi advokat.

“Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat setelah calon memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pendidikan melalui PKPA yang bekerja sama dengan perguruan tinggi terakreditasi,” jelasnya.

Peradi Awalindo sendiri, lanjutnya, telah menyelenggarakan PKPA sesuai ketentuan dan memiliki akreditasi unggul, sehingga mampu mencetak advokat profesional dan berintegritas.

Sementara itu, Ketua Panitia PKPA angkatan pertama, Lutfi, SH, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta.

Ia menambahkan, program PKPA akan dilaksanakan secara berkala sebanyak empat kali dalam setahun, dengan periode pertama berlangsung pada April 2026.

Baca Juga :  Kebocoran Gas Saat Memasak, Satu Rumah di Pademangan Ludes Terbakar: Dua Orang Tewas

“PKPA menghadirkan pengajar dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi yang kompeten di bidangnya,” pungkasnya.

Melalui program ini, Peradi Awalindo berharap dapat mencetak advokat berkualitas yang mampu menjadi jembatan akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat.