RADARTERKINI.ID | JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp281 juta kepada ahli waris petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Beno Prasetio, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Informasi peristiwa ini diketahui dari pemberitaan media pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti hingga klaim selesai dalam waktu singkat.Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama saat musibah terjadi. BPJS Ketenagakerjaan segera memastikan status kepesertaan almarhum serta hak perlindungan yang dimiliki.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Beno Prasetio. Dalam situasi duka seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan harus hadir dengan cepat, penuh kepedulian, dan memastikan seluruh hak peserta dapat diterima oleh keluarganya,” ujar Saiful dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Tanpa menunggu pengajuan dari pihak keluarga, BPJS Ketenagakerjaan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait pada 16–17 April 2026 guna memastikan proses verifikasi dan penyelesaian klaim berjalan lancar. Seluruh administrasi bahkan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari melalui layanan proaktif dan sistem one day service.
Santunan sebesar Rp281 juta tersebut diserahkan kepada Sri Suryani selaku istri almarhum. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penopang keberlangsungan hidup mereka ke depan.
Saiful menegaskan, komitmen BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pada besaran manfaat, tetapi juga pada kecepatan dan kepastian layanan. Pihaknya terus memperkuat sistem layanan agar hak peserta dapat diterima secara cepat, mudah, dan tepat.
Dalam prosesnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan khusus kepada ahli waris. Hal ini dilakukan karena Sri Suryani memiliki keterbatasan pendengaran, sehingga seluruh layanan diberikan secara inklusif dengan pendekatan penuh empati.
Apresiasi turut disampaikan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Harian Lepas, termasuk petugas PPSU.
Camat Pasar Minggu, Guguk Tri Rahayu, menyampaikan terima kasih atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak keluarga korban segera terpenuhi. Ia menilai proses yang cepat dan tanpa berbelit menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Ini menunjukkan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, manfaatnya bisa langsung dirasakan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga ahli waris, Margiyono, juga mengungkapkan rasa terima kasih atas layanan cepat yang diberikan. Ia menyebut santunan telah diterima dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan diri terlindungi agar tidak menghadapi risiko sendirian saat musibah terjadi.











