Mafia Tanah Bogor Disorot, Sertifikat PTSL Diduga Terbit Ilegal

Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan tim mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

RADARTERKINI.ID | BOGOR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan tim mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 yang diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

Baca Juga :  BRI Jakarta Hayam Wuruk Semarakkan HUT RI ke-80 dengan DekorAksi Nasionalisme

Menurut kuasa hukum, penerbitan sertifikat tersebut diduga cacat hukum karena tidak dilengkapi rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, kepala desa diketahui mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Jika terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, diduga telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Direktur KBN Graha Medika, Penguatan BPJS demi Layanan RS Tetap Stabil

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kuasa hukum meminta Polres Bogor segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terutama jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Baca Juga :  Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, Forkopimko Turun Tangan Maksimalkan Pompa

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.