Relaksasi Fiskal Jemaah Haji 2026: Barang Bawaan dan Kiriman Bebas Bea Masuk

Foto : Ilustrasi

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025 memberikan relaksasi fiskal bagi jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah, Kamis (16/4/2026).

Kebijakan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat, sebagai bentuk penghargaan pemerintah sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan jemaah saat kembali ke tanah air.

Dalam ketentuan tersebut, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Selain itu, untuk mempermudah layanan, jemaah juga dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.

Sementara itu, jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk dengan batas nilai maksimal USD 2.500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sesuai ketentuan, namun dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :  Polisi Siaga di Jati Baru, Pos Pantau Ramadhan Cegah Tawuran Malam Hari

Menurut keterangan pemerintah, pemahaman atas perbedaan ketentuan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi jemaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti aturan umum barang bawaan penumpang dengan batas nilai USD 500.

Selain itu, ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umrah. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Jemaah juga diimbau untuk hanya membawa barang milik pribadi dan bukan titipan pihak lain guna mencegah kendala saat pemeriksaan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tertib.

Di sisi lain, relaksasi fiskal juga diberikan untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan bea masuk dan PDRI berlaku untuk barang kiriman dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman dan dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Baca Juga :  Profil Kapolres Metro Jakpus Baru: Jejak Karier Kombes Reynold Hutagalung

Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang kiriman wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN). Sebelum penyampaian CN, penyelenggara pos harus memastikan telah menyerahkan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean tempat penyelesaian impor.

Selain itu, penyampaian CN dilakukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang kiriman juga harus dikemas dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Dalam proses pengiriman, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor kepada penyelenggara pos sebagai bukti identitas pada CN. Data ini akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal tersebut.

Baca Juga :  Kadishub DKI: Jukir Liar Bikin Pendapatan Parkir Jakarta Bocor

Jemaah juga didorong untuk menyampaikan informasi jumlah, nilai, dan jenis barang secara lengkap agar pelayanan kepabeanan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Dengan memahami kemudahan serta persyaratan yang berlaku, pemerintah berharap jemaah dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat tanpa mengalami kendala dalam proses pelayanan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.