Klarifikasi Alsintan OKU Timur: Dugaan Gratifikasi Tak Terbukti

Dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipastikan tidak terbukti setelah dilakukan penelusuran oleh instansi terkait.

RADARTERKINI.ID | OKU TIMUR – Dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipastikan tidak terbukti setelah dilakukan penelusuran oleh instansi terkait.

Isu yang sempat mencuat itu mendapat klarifikasi langsung dari (H), pihak yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru dan telah ditindaklanjuti oleh dinas berwenang melalui proses pemeriksaan resmi.

(H) mengungkapkan, dirinya telah memenuhi panggilan dinas terkait dan memberikan surat pernyataan tertulis di atas materai sebagai bentuk klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun praktik gratifikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada satu rupiah pun yang bermasalah. Semua sudah kami klarifikasi secara resmi,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Sistem Rumit, Warga Terjepit: Ida Gagal Buka Usaha Karena Izin Trotoar

Ia menjelaskan, alsintan yang sempat digunakan dengan sistem sewa dilakukan untuk mendukung operasional pertanian. Namun, praktik tersebut telah dihentikan setelah adanya arahan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Seluruh alat kemudian dikembalikan sesuai ketentuan dan tidak diperjualbelikan.

Di Desa Kertamulya, Kecamatan Madang Suku I, terdapat sejumlah kelompok Brigade Pangan penerima program cetak sawah rakyat (CSR), di antaranya Talang Lunok Jaya, Jambak Jaya, Liyang Pat Jaya, Talang Subik Jaya, dan Gumuruh Jaya.

Kelompok-kelompok tersebut menerima bantuan alsintan dari pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan

Sebagai penguat klarifikasi, Muhammad Heri selaku Manajer Brigade Pangan Talang Lunok Jaya turut membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 15 Maret 2026 itu, dijelaskan bahwa kelompoknya menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian berupa satu unit combine harvester, satu unit traktor roda empat, satu unit rotavator, dua unit hand tractor, serta dua unit pompa air lengkap dengan perlengkapannya.

Baca Juga :  Rano Sebut Tawuran di Jakarta Ada yang Danai: Mereka Punya Jadwal Berantem

Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh bantuan digunakan untuk mendukung kegiatan pengolahan lahan dalam program cetak sawah rakyat dan tidak pernah diperjualbelikan sebagaimana tuduhan yang beredar. Dokumen itu juga diketahui oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta Kepala BPP Kecamatan Madang Suku I.

Lebih lanjut, (H) menyebutkan bahwa dinas pertanian bahkan berencana menambah bantuan alsintan bagi kelompok Brigade Pangan sebagai upaya meningkatkan produksi pertanian di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Dua Flyover Baru untuk Atasi Kemacetan Akibat Perlintasan Kereta

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen seluruh pihak dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian.