RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri secara daring, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum serta jajaran staf.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan dan tata kelola merkuri, khususnya dalam proses penanganan benda sitaan, barang bukti, hingga barang rampasan yang berkaitan dengan zat berbahaya tersebut.
Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, regulasi, hingga langkah-langkah teknis yang harus diterapkan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan koordinasi lintas instansi berjalan optimal.
Selain itu, sesi diskusi interaktif dimanfaatkan sebagai ruang bertukar pandangan untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam pengawasan, pengamanan, serta penanganan merkuri secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan pedoman tersebut secara maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga pengelolaan merkuri dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya perlindungan lingkungan dan masyarakat.











