Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung 2025, Kejari Jaktim Perkuat Pengelolaan Merkuri

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri secara daring, Selasa (14/4/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri secara daring, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum serta jajaran staf.

Baca Juga :  Berita Wartawan Dianiaya di Tanah Abang HOAX, Ini Klarifikasinya

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan dan tata kelola merkuri, khususnya dalam proses penanganan benda sitaan, barang bukti, hingga barang rampasan yang berkaitan dengan zat berbahaya tersebut.

Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, regulasi, hingga langkah-langkah teknis yang harus diterapkan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan koordinasi lintas instansi berjalan optimal.

Baca Juga :  Panda Kodaeral IV Batam Uji Ideologi 55 Casis TNI AL

Selain itu, sesi diskusi interaktif dimanfaatkan sebagai ruang bertukar pandangan untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam pengawasan, pengamanan, serta penanganan merkuri secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan pedoman tersebut secara maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga pengelolaan merkuri dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya perlindungan lingkungan dan masyarakat.