RADARTERKINI.ID | SAMBAS – Pemerintah terus memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat. Di Kabupaten Sambas, Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur MBG agar memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi sebelum beroperasi.
Langkah tegas ini dilakukan atas arahan Bupati Sambas, yang juga meminta seluruh pihak, termasuk media, turut mengawal pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas melakukan peninjauan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Madak, Kecamatan Subah, pada Rabu (8/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, M.M., menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat wajib bagi dapur MBG.
“SLHS itu wajib. Tanpa sertifikat tersebut, dapur tidak layak beroperasi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat yang mengonsumsi makanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengolahan makanan harus memenuhi standar kesehatan ketat, mulai dari penjamah makanan yang telah terlatih, kebersihan lingkungan dapur, hingga penggunaan air bersih yang telah diuji laboratorium dan bebas dari bakteri berbahaya seperti E. coli.
Selain itu, Dinkes juga telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait standar higiene dan sanitasi, termasuk tata cara pengolahan serta penyajian makanan yang aman. Pengaturan waktu konsumsi, khususnya bagi anak-anak, juga menjadi perhatian dalam standar tersebut.
Ganjar menegaskan, jika ditemukan pelaksana program MBG yang tidak mematuhi ketentuan, terutama tidak memiliki SLHS, maka tidak akan diberikan izin operasional. Bahkan, pihaknya akan merekomendasikan evaluasi hingga penghentian operasional kepada pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.
“Kalau tidak memenuhi syarat, kami tidak akan mengeluarkan SLHS. Artinya dapur tersebut tidak boleh beroperasi. Untuk tindak lanjut, kami akan merekomendasikan kepada pihak terkait agar dilakukan evaluasi hingga penghentian operasional,” jelasnya.
Meski kewenangan penutupan berada di pemerintah pusat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan rekomendasi tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Program ini sangat baik, tetapi jangan sampai karena kelalaian justru membahayakan masyarakat. Kalau tidak patuh, siap-siap dievaluasi bahkan ditutup,” tegasnya.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan memastikan belum ditemukan kasus keracunan makanan terkait program MBG di Kabupaten Sambas. Namun, pengawasan akan terus diperketat agar program ini benar-benar aman, higienis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.











