RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Penegakan aturan barang kena cukai kembali menjadi perhatian setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026.
Jumlah tersebut diketahui melebihi ketentuan pembebasan yang hanya memperbolehkan maksimal 1 liter per orang, sehingga kasus ini sempat viral di media sosial, Kamis (02/04/2026).
Ketentuan pembawaan MMEA tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga pengendalian konsumsi barang kena cukai di masyarakat.
Barang kena cukai (BKC) meliputi komoditas tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Barang-barang ini memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat.
Dalam ketentuannya, pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Kebijakan ini dimaksudkan agar barang yang masuk tetap dalam batas konsumsi pribadi yang wajar.
Selain minuman beralkohol, pembatasan juga berlaku untuk produk tembakau. Penumpang dewasa dapat membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk cair maupun padat, juga telah ditetapkan batasannya. Apabila membawa lebih dari satu jenis, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Budi menekankan bahwa kelebihan barang dari batas yang ditentukan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. “Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami aturan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri agar tidak mengalami kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap mengenai ketentuan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025.
Maupun laman resmi Bea Cukai di
https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.
Dengan memahami regulasi ini, diharapkan setiap penumpang dapat berperan dalam menjaga ketertiban lalu lintas barang serta mendukung pengawasan yang lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku.











