Kasus Tanah Rp259 M di Jaktim, Armando Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Avatar photo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar dengan terdakwa Armando Herdian pada Senin (30/3/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar dengan terdakwa Armando Herdian pada Senin (30/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman memaparkan kronologi perkara yang bermula dari pelepasan hak tanah warisan di kawasan Kramat Jati. Proses pelepasan dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama dan kedua, pembagian hasil penjualan berjalan lancar. Namun pada tahap ketiga, dana hasil penjualan ditransfer ke rekening terdakwa yang bertugas menyalurkannya kepada para ahli waris dan pihak terkait.

Jaksa menduga dana tersebut tidak didistribusikan sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak yang dirugikan antara lain Alpon selaku kuasa hukum serta Raden Wiratmoko.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kemayoran Antar Nenek ke Dinsos Saat Operasi Mobile

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti juga telah menghadirkan sejumlah saksi.

Saksi Abdul Rohim menjelaskan bahwa tanah yang awalnya berstatus girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk keperluan administrasi dan pajak. Sementara itu, Raden Wiratmoko menegaskan dirinya mewakili investor sekaligus sebagai pelapor.

Saksi lainnya, Alfons, menyebut pihaknya mencari investor untuk proses balik nama, termasuk melibatkan investor asing asal Belanda.

Baca Juga :  Jelang Arus Balik, Terminal Kalideres Perketat Keamanan di Area Terminal

Dalam perjanjian, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari hasil penjualan. Objek lahan berada di wilayah Dukuh, Kramat Jati, dengan total nilai transaksi mencapai Rp259 miliar yang dilakukan secara bertahap ke sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.

Jaksa juga menilai terdakwa diduga bertindak untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, termasuk dengan menggunakan identitas tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, JPU menghadirkan 14 dokumen sebagai barang bukti.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  189 Badan Publik Informatif, KI DKI Dorong Jakarta Makin Transparan

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.