Bangunan Tanpa PBG di Kebon Bawang Disorot, Warga Nilai Pengawasan Lemah

Avatar photo
Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan masih dalam tahap pengerjaan di Jalan Kebon Bawang VI No 15, RT 06 RW 05, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, pada Minggu (29/3/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan masih dalam tahap pengerjaan di Jalan Kebon Bawang VI No 15, RT 06 RW 05, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, pada Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan pantauan Radarterkini.id, bangunan yang berdiri di atas lahan kurang lebih 200 meter persegi tersebut sudah memasuki tahap konstruksi dengan rangka baja ringan. Struktur satu lantai tampak kokoh berdiri dan diduga akan difungsikan sebagai tempat usaha seperti katering atau kafe.

Meski pembangunan telah berlangsung sekitar satu bulan dan progresnya diperkirakan mencapai 20 persen, tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun izin PBG di lokasi. Padahal, setiap pembangunan gedung diwajibkan memasang papan izin yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Baca Juga :  UKW PWI Jaya Digelar, 86 Wartawan Diuji Tangkal Hoaks di Jakarta

Bangunan tersebut juga tampak tertutup dari pandangan karena berada di balik pagar setinggi lebih dari dua meter serta terhalang pohon besar di bagian depan. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan secara langsung oleh masyarakat.

Warga sekitar, Bambang (56), menyayangkan tidak adanya tindakan dari pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara serta jajaran terkait di Kecamatan Tanjung Priok. Ia menilai aparat terkesan membiarkan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Musyawarah Seni DKG 2026,Evaluasi Kinerja hingga Tentukan Ketua Baru

Menurut Bambang, lemahnya pengawasan bertentangan dengan aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022.

Ia juga menyinggung kewajiban aparatur sipil negara untuk menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai terkesan tutup mata, padahal sudah ada aturan yang jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sudin CKTRP Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan bangunan tanpa izin tersebut. Media masih menunggu konfirmasi dari dinas terkait mengenai langkah penertiban yang akan dilakukan.