Pemkot Jakut Segel Dua Lapangan Padel di Ancol dan Penjaringan, Terkendala Izin PBG

Avatar photo
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) menyegel dua lapangan padel yang beroperasi di kawasan Ancol dan Penjaringan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) menyegel dua lapangan padel yang beroperasi di kawasan Ancol dan Penjaringan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno, mengatakan penyegelan tersebut merupakan sanksi administrasi atas operasional fasilitas olahraga yang belum melengkapi dokumen perizinan bangunan.

“Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan,” kata Herry Priyatno, dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).

Penindakan dilakukan Sudin CKTRP Jakarta Utara bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Utara dengan menerapkan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan lokasi usaha.

Baca Juga :  Brigjen Pol Harry Kurniawan Membuka Kegiatan Audit Re Sertifikasi Implementasi SMP Obvitnas di PT. KPI RU V Balikpapan

Herry menjelaskan, operasional lapangan padel tersebut dapat kembali dibuka apabila pihak pengelola telah menyelesaikan proses perizinan dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menegaskan tidak ada batas waktu tertentu dalam penyegelan tersebut. Namun menurutnya, semakin cepat proses perizinan diselesaikan, maka semakin cepat pula kegiatan operasional lapangan padel dapat kembali berjalan.

“Tidak ada tenggat penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinan diurus, semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertijab Kantah Jakut 2026, Uunk Din Parunggi Resmi Gantikan Sontang Manurung

Pihak Sudin CKTRP Jakarta Utara juga menyatakan siap membantu proses pengurusan perizinan agar pelaku usaha dapat segera memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Herry berharap para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang fasilitas olahraga, dapat mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan maupun operasional usaha.

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi PBG saat lapangan tersebut mulai beroperasi.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan perizinan sebenarnya sedang berjalan, namun belum sampai pada tahap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja PWDPI Sumut ke Kabid Propam Polda Sumut Dalam Rangka Silaturahmi Disambut dengan Keakraban

“Kami ikuti persyaratan-persyaratannya, perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” kata Petrus Assa.