RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).
Langkah pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi dalam memastikan proses hukum berjalan objektif dan proporsional. SPASI menilai konstruksi unsur pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut harus diuji secara cermat sesuai standar pembuktian hukum pidana.
Perwakilan SPASI di Jakarta menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas pembelaan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI saat memberikan keterangan.
Dalam sorotannya, SPASI menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan, peran aktif, dan adanya niat jahat dalam perkara pidana. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi kunci agar perkara ini tidak menimbulkan preseden yang berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia. Mereka juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar profesi tersebut dapat dijalankan tanpa tekanan maupun rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.
SPASI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Mabes Polri masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.











