RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Upaya pencegahan pengulangan tindak pidana terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui dukungan terhadap program keadilan restoratif yang dibarengi pembekalan keterampilan kerja. Langkah ini dinilai efektif karena tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membekali pelaku dengan kemampuan untuk menata hidupnya kembali.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Budi Susanto menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026, keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi contoh konkret kolaborasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (25/02/2026).
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ tidak berhenti pada proses perdamaian antara korban dan pelaku. Kejari juga menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan agar para pelaku tidak kembali terjerat kasus serupa.
Program pembinaan tersebut dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan materi pelatihan dasar teknik mengelas. Keterampilan ini dipilih karena memiliki peluang kerja yang cukup luas dan dapat langsung diterapkan di dunia industri maupun usaha mandiri.

Melalui pendekatan tersebut, Kejari berharap para pelaku yang telah mendapatkan penyelesaian perkara secara restoratif mampu memiliki bekal kerja yang layak.
Dengan demikian, tujuan utama penegakan hukum tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga menciptakan perubahan nyata guna menekan angka residivisme di wilayah DKIJakarta.











