RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (23/2/2026). Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi dan pimpinan TVRI se-Indonesia.
Pengunduran diri itu dilakukan di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP Televisi Republik Indonesia, Jakarta, dalam forum yang digelar secara hybrid dan dihadiri Direksi, Kepala Satuan Kerja, Kepala Stasiun Penyiaran TVRI seluruh Indonesia, serta Dewan Pengawas.
Iman menegaskan, keputusannya mundur murni karena alasan kesehatan dan bukan karena faktor lain.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman dalam rapat tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, yang menyampaikan apresiasi atas dedikasi Iman selama menjabat sebagai Dirut.
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepsta, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Dewan Pengawas LPP TVRI akan segera memproses pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Sesuai aturan, dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis TVRI sebagai lembaga penyiaran publik nasional.











