LP-KPK Pecat Nur Khalal Tidak Hormat, Ketum Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Avatar photo
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi memecat secara tidak hormat Nur Khalal dari keanggotaan organisasi setelah adanya dugaan pelanggaran berat yang dinilai mencederai integritas lembaga dan merugikan masyarakat.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi memecat secara tidak hormat Nur Khalal dari keanggotaan organisasi setelah adanya dugaan pelanggaran berat yang dinilai mencederai integritas lembaga dan merugikan masyarakat. Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Umum LP-KPK Amirul S. Piola dalam pernyataan resminya pada 12 Februari 2026.

Pemecatan dilakukan karena Nur Khalal diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan atribut dan nama LP-KPK untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindakan intimidasi dan pemerasan, yang bertentangan dengan nilai serta kode etik organisasi.

Baca Juga :  Sinergitas Danlanal Dabo Singkep Kunjungan Kerja ke Kajari Kabupaten Lingga

Tak hanya itu, beredarnya foto dan video yang memperlihatkan Nur Khalal berada di tempat hiburan malam bersama sejumlah perempuan turut menjadi sorotan. Pimpinan pusat menilai hal tersebut sebagai pelanggaran kode etik berat karena tidak mencerminkan etika dan moral seorang pengawas kebijakan publik.

“LP-KPK bukan dan tidak akan pernah menjadi wadah mafia, premanisme, atau kepentingan pribadi. Siapa pun yang merusak integritas lembaga akan kami tindak tegas,” ujar Amirul.

Keputusan pencabutan mandat dan pemecatan tidak hormat diambil secara bulat oleh jajaran pimpinan pusat LP-KPK yang terdiri dari Ketua Umum Amirul S. Piola, Sekretaris Jenderal Alex Samsir, Direktur Intelijen LP-KPK Pusat Nanda Almer Ronny Putra, serta Bendahara Umum Paisal Rajab, setelah melakukan pembahasan internal atas polemik yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolresta Tangerang Sowan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Ketua Umum LP-KPK juga menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut berlaku, seluruh tindakan Nur Khalal bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga. Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi LP-KPK apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan organisasi dan melakukan intimidasi maupun pemerasan.

LP-KPK memastikan akan terus menjaga marwah organisasi, memperkuat fungsi pengawasan kebijakan pemerintah, serta menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan bertanggung jawab demi melindungi masyarakat.

Penulis: TamaEditor: Tama