GEMARI Jakarta Sorot Pemeriksaan SF Hariyanto, Desak KPK Tak Tebang Pilih

Avatar photo
Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 11 Februari 2026, menjadi sorotan serius kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI)

RADARTERKINI.ID| JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 11 Februari 2026, menjadi sorotan serius kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta menilai agenda tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan momentum penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

GEMARI Jakarta menyampaikan doa agar SF Hariyanto tetap dalam kondisi sehat dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan PUPR. Namun, organisasi mahasiswa itu juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara substansial dan tidak berhenti pada formalitas pemanggilan.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat strategis daerah harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang konsisten dan tanpa tebang pilih.

“Kami mendoakan agar yang bersangkutan sehat dan menghormati proses hukum. Tetapi lebih dari itu, publik menunggu keseriusan KPK. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas prosedural tanpa arah penanganan yang jelas,” ujar Kori dalam keterangannya, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga :  PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 November 2025

Menurut GEMARI, dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Riau telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Berbagai aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung KPK RI disebut sebagai bentuk kontrol mahasiswa dan masyarakat agar penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.

Kori menegaskan, kepatuhan terhadap panggilan hukum merupakan kewajiban konstitusional setiap pejabat negara. Ia menilai tidak boleh ada sikap defensif maupun manuver yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Jabatan adalah amanah. Ketika hukum memanggil, yang didahulukan adalah integritas—bukan alasan, bukan dalih,” tegasnya.

GEMARI juga mengingatkan KPK untuk menjaga independensi dan keberanian dalam mengusut dugaan perkara tersebut. Mereka mendesak agar setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Pemkot Depok Terapkan WFH bagi ASN Setiap Kamis, Pelayanan Publik Tetap Normal

“Jika bukti telah memenuhi unsur, naikkan statusnya. Jika belum, jelaskan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian hukum,” tambah Kori.

Bagi GEMARI Jakarta, proses pemeriksaan ini tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan kredibilitas penegakan hukum di daerah maupun nasional. Kepastian hukum dinilai penting agar stabilitas pemerintahan tidak terus dibayangi spekulasi.

Lebih jauh, GEMARI menilai penanganan kasus ini menjadi cerminan arah pemberantasan korupsi di tahun 2026. Publik, kata mereka, akan menilai apakah KPK tetap berdiri sebagai lembaga independen yang berani menuntaskan perkara hingga tuntas atau justru membiarkan ruang abu-abu yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jabar-Kapolres Bogor Tinjau Supeltas di Jalur Alternatif Puncak

“Ini bukan hanya tentang Riau. Ini tentang pesan nasional bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Sejarah akan mencatat sikap lembaga penegak hukum dalam perkara ini. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian yang terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” pungkas Kori.

Penulis: TamaEditor: Tama