RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sorotan terhadap dugaan pembatasan jam peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya dijawab secara resmi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap aktivitas jurnalistik, melainkan hanya penyesuaian jam pelayanan kantor sesuai aturan yang berlaku di instansi pemerintah.
Klarifikasi itu disampaikan Yogi pada Rabu (11/2/2026) menyusul keluhan sejumlah wartawan yang mengaku diminta meninggalkan area kantor setelah pukul 18.00 WIB oleh petugas keamanan.
Yogi menjelaskan, pelayanan administrasi di Kejari Jakarta Timur memang dibatasi hingga pukul 16.30 WIB. Setelah itu, pelayanan kepada masyarakat ditutup sebagaimana standar operasional kantor pemerintahan lainnya.
“Yang dibatasi adalah jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik. Kalau ada kepentingan peliputan, kami tidak pernah melarang. Sepanjang ada koordinasi dan kebutuhan jelas, tentu kita sinergikan,” ujar Yogi.
Ia menekankan bahwa Kejari Jakarta Timur tetap membuka ruang komunikasi bagi insan pers, termasuk apabila terdapat kebutuhan informasi yang bersifat mendesak di luar jam kerja. Koordinasi, kata dia, dapat dilakukan melalui komunikasi langsung maupun kontak resmi.
Menurut Yogi, peneguran hanya akan dilakukan apabila terdapat pihak yang berada di lingkungan kantor hingga malam hari tanpa kepentingan yang jelas. Hal itu disebutnya sebagai bagian dari penertiban dan keamanan lingkungan kantor, bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai kebijakan tersebut berbeda dari praktik sebelumnya yang lebih fleksibel. Mereka khawatir pembatasan waktu berada di area kantor dapat menghambat pemantauan proses hukum yang kerap berlangsung dinamis.
Berdasarkan informasi dari petugas keamanan, kebijakan tersebut merupakan instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan. Petugas mengaku wajib menjalankan arahan tersebut dan berpotensi mendapat teguran apabila tidak mematuhi perintah.
Hingga beberapa waktu terakhir, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan penjelasan resmi terkait latar belakang kebijakan itu. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan di kalangan awak media, terlebih menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten.
Dalam kesempatan yang sama, Yogi turut menyampaikan ucapan selamat kepada insan pers Indonesia.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan terus berkontribusi positif bagi pembangunan, khususnya di Jakarta Timur,” katanya.
Dinamika ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua kepentingan penting: tata kelola internal lembaga negara dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Di satu sisi, institusi berwenang mengatur jam operasional dan keamanan. Di sisi lain, media membutuhkan akses informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Ke depan, komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Publik pun menunggu implementasi kebijakan yang sejalan dengan klarifikasi resmi, sehingga batas jam pelayanan administrasi tidak ditafsirkan sebagai pembatasan kerja jurnalistik.











