Kepercayaan Publik Harus Menang atas Algoritma, Pesan Menkomdigi di HPN 2026

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | SERANG, BANTEN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh algoritma, kecepatan, maupun efisiensi teknologi di tengah derasnya arus transformasi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Pesan tersebut disampaikan Menkomdigi saat menjadi pembicara dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten.

Menurut Meutya, kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama untuk menjawab tantangan disinformasi, krisis kepercayaan publik, serta dampak penggunaan AI dalam industri media.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Menkomdigi.

Ia mengingatkan bahwa di tengah banjir konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan integritas dan kepercayaan publik demi kecepatan distribusi berita atau tekanan algoritma platform digital.

Menkomdigi menegaskan, justru di era AI dan transformasi digital, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegas Meutya Hafid.

Baca Juga :  Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru!

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan strategis, termasuk regulasi AI dan panduan etika jurnalistik. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik.

Aturan tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama guna menjamin akurasi dan keabsahan berita.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh AI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” tandas Menkomdigi.

Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman

Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Baca Juga :  Polda Metro Setop Pikap Overload di Tol Dalkot, Ternyata Bawa Motor Bodong

PP TUNAS dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten oleh Kemkomdigi dengan memperkuat standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik yang benar dan meningkatkan literasi perlindungan data,” ujarnya.

Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran penting media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan ruang digital aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak. Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan berkelanjutan. Ketiga, menerapkan praktik jurnalistik yang melindungi, khususnya dalam pemberitaan anak dan kelompok rentan dengan menjaga data pribadi korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, pemerintah mendorong sinergi jurnalisme berkualitas dengan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksi untuk isu sensitif, serta mekanisme kerja sama cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.

Baca Juga :  DPD DePA-RI Jabar dan DPC Kabupaten DePA-RI Resmi Dilantik  

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform menjalankan tata kelola yang bertanggung jawab,” tegas Meutya.

Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media demi memperkuat literasi publik dan mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, serta menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.

Penulis: CardiEditor: Tama