Sengketa Lahan Grand Kemala Lagoon Memanas, Kuasa Hukum PT Asia Budi Daya Pasang Plang SHGB

Avatar photo
Kuasa hukum PT Asia Budi Daya, Ahmad Dailangi, S.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya komunikasi dan klarifikasi dengan PT PP (Persero) Tbk

RADARTERKINI.ID | BEKASI SELATAN — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Grand Kemala Lagoon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ruang publik. Pada Selasa (3/2/2026), tim kuasa hukum PT Asia Budi Daya memasang plang kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2355 di atas lahan seluas 9.596 meter persegi, yang merupakan hasil pemisahan dari HGB Nomor 422, lengkap dengan dokumen PKKPR dan Persetujuan Teknis (Pertek).

Lahan yang disengketakan tersebut juga tercatat resmi dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP 32.75.050.003.008.1081.0, yang menurut PT Asia Budi Daya menjadi dasar administratif dan yuridis atas klaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut.

Pemasangan plang dilakukan langsung oleh tim kuasa hukum PT Asia Budi Daya yang terdiri dari YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., Ahmad Dailangi, S.H., dan Rekan, serta Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H.

Kuasa hukum PT Asia Budi Daya, Ahmad Dailangi, S.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya komunikasi dan klarifikasi dengan PT PP (Persero) Tbk tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak PT Asia Budi Daya telah hampir satu tahun mengirimkan surat guna meminta kejelasan legalitas kepemilikan lahan yang diklaim PT PP (Persero) Tbk, namun tidak pernah mendapat respons.

Baca Juga :  Putar Balik Maut di Gresik, Pengendara Tewas Usai Tabrakan Honda Beat

“Tujuan kami hanya meminta legalitas berupa sertifikat atau dokumen resmi atas klaim penguasaan lahan tersebut. Namun hingga hari ini, tidak satu pun dokumen yang ditunjukkan,” ujar Ahmad kepada awak media.

Pada hari yang sama, tim kuasa hukum PT Asia Budi Daya juga mendatangi langsung kantor legal PT PP (Persero) Tbk di kawasan Grand Kemala Lagoon. Namun, menurut Ahmad, mereka justru diarahkan untuk melapor ke aparat penegak hukum dan menempuh gugatan perdata.

“Ini menjadi aneh, karena ketika diminta menunjukkan legal standing, pihak legal yang disebut bernama Hafis dan rekan-rekannya tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun,” tegasnya.

Karena tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum PT Asia Budi Daya kemudian menuju langsung ke lokasi objek lahan dan memutuskan melakukan pemasangan plang kepemilikan.

Pemasangan Berjalan Kondusif

Di lokasi, sempat terjadi adu argumen ringan dengan sejumlah petugas keamanan yang mengatasnamakan PT PP (Persero) Tbk. Meski demikian, pemasangan plang tetap berjalan kondusif tanpa benturan fisik.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Hukum di Bidang Datun, Kejari Karawang MoU dengan Perum Perhutani dan BSI

“Alhamdulillah, walaupun ada upaya penghalangan, pemasangan plang tetap berjalan lancar dan aman,” kata Ahmad.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh aparat dari Polsek Bekasi Selatan dan Polres Bekasi Kota, yang hadir untuk memastikan situasi tetap tertib dan mencegah potensi gesekan antar pihak. Pihak kepolisian bersikap netral dan persuasif selama proses berlangsung.

Sementara itu, YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya menginginkan penyelesaian sengketa secara beradab dan sesuai hukum.

“Kami melihat adanya indikasi penguasaan objek tanah tanpa dasar sertifikat yang sah. Harapan kami, PT PP (Persero) Tbk dapat menunjukkan itikad baik dan menghormati hak kepemilikan yang memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., yang menilai terdapat persoalan serius dalam administrasi penguasaan lahan di lapangan.

“Fakta menunjukkan tidak adanya kelengkapan dokumen yang dapat ditunjukkan. Seolah yang dikedepankan hanya kepentingan korporasi, bukan kepastian hukum,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan BUMN atau pihak yang berkaitan dengan proyek negara, seharusnya PT PP (Persero) Tbk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  KI DKI Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MH Thamrin, Ketua PWI Jaya Hadir di Podcast

Hingga berita ini diterbitkan, PT PP (Persero) Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun pemasangan plang SHGB oleh PT Asia Budi Daya.

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas sengketa pertanahan di wilayah urban Bekasi, yang kerap melibatkan kepentingan korporasi besar dan proyek properti. Publik kini menanti kepastian hukum melalui mekanisme resmi agar konflik serupa tidak berlarut dan merugikan semua pihak.

Penulis: TamaEditor: Tama