RADARTERKINI.ID | BEKASI SELATAN — Sengketa klaim kepemilikan lahan kembali mencuat di Kampung Pekayon Jaya, RT/RW 005/026, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (1/2/2026).
Perselisihan ini melibatkan PT Asia Budi Daya dengan pihak yang mengatasnamakan kawasan Grand Kemala Lagoon, proyek properti yang dikelola PT PP (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya.
Kuasa hukum PT Asia Budi Daya, YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., Ahmad Dailangi, S.H., dan Rekan, serta Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2355 seluas 9.596 meter persegi, hasil pemisahan dari HGB Nomor 422. Objek tanah tersebut juga tercatat dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP 32.75.050.003.008.1081.0.
Rencana pemasangan plang kepemilikan oleh PT Asia Budi Daya mendapat keberatan dari Hapis dan rekan-rekannya yang mengaku sebagai koordinator kawasan Grand Kemala Lagoon. Keberatan itu disampaikan dengan alasan belum adanya surat resmi dari PT PP (Persero) Tbk selaku pengelola kawasan.
Hapis menyatakan tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memasang plang di lokasi tersebut tanpa izin atau surat resmi dari PT PP. Namun, kuasa hukum PT Asia Budi Daya menegaskan bahwa dasar kepemilikan kliennya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mengantongi SHGB yang sah atas nama PT Asia Budi Daya dengan luas 9.596 meter persegi. Dasar haknya jelas dan telah dicantumkan secara terbuka pada plang yang dipasang,” tegas Ahmad Dailangi.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kejanggalan administratif dalam proses perpanjangan SHGB yang diduga melibatkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi. Menurut mereka, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pengurusan pertanahan.
Ahmad juga menyampaikan bahwa kewajiban pajak atas objek tanah tersebut telah dipenuhi. Berdasarkan data yang ada, PBB terakhir dibayarkan pada September 2025 dengan dokumen tercetak pada 3 Maret 2025. Pembayaran ini dinilai sebagai bentuk itikad baik serta penguasaan lahan secara sah.
Insiden di lapangan terkait pemasangan plang berakhir secara damai melalui proses mediasi tanpa adanya benturan fisik. Dalam kesepakatan tersebut, pemasangan plang direncanakan dapat dilakukan kembali pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kuasa hukum PT Asia Budi Daya berharap pihak yang mengatasnamakan koordinator Grand Kemala Lagoon dapat bersikap kooperatif dan konsisten terhadap hasil mediasi yang telah disepakati bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PP (Persero) Tbk maupun ATR/BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun dugaan kejanggalan administrasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sengketa ini menambah daftar panjang konflik pertanahan di kawasan perkotaan yang terus berkembang, sekaligus menjadi sorotan penting terkait perlunya transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah bagi seluruh pihak.











