RadarTerkini.Id|| Garut— Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/1/2026). Peresmian ditandai dengan kegiatan tasyakuran serta penandatanganan dan penyerahan hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas RI, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa pembentukan kantor imigrasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat daerah. Warga Garut kini dapat mengurus paspor tanpa harus bepergian ke kota lain, terutama bagi calon jemaah haji dan umrah.
“Selain pembuatan paspor, kantor ini juga melayani warga negara asing (WNA), termasuk perpanjangan izin tinggal dan pengurusan VITAS. Ini bagian dari upaya mendorong investasi asing di Garut,” ujar Asep.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan keimigrasian juga akan diperkuat guna menekan keberadaan imigran ilegal. Kantor Imigrasi Garut menjadi yang pertama beroperasi dan menerbitkan paspor dari total 18 kantor baru yang diresmikan secara nasional.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut pendirian kantor imigrasi ini sebagai hasil kolaborasi erat antara Pemkab Garut dan Kemenimipas. Ia mengusung visi menjadikan Garut sebagai kota yang lebih terbuka, baik untuk warganya yang hendak ke luar negeri maupun bagi pendatang asing.
“Kantor ini juga menjadi sarana literasi keimigrasian agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang,” kata Syakur.
Ia berharap hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.













