RUU Perampasan Aset Dinilai Mandek, DePA-RI Desak Political Will Negara

Avatar photo
Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DePA-RI) Jakarta Raya bersama Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menelisik RUU Perampasan Aset: Upaya Pencegahan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan”.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DePA-RI) Jakarta Raya bersama Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menelisik RUU Perampasan Aset: Upaya Pencegahan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), dan menjadi ruang diskusi strategis membahas urgensi serta tantangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan. Di antaranya Hakim Mahkamah Agung RI Pri Pambudi Teguh, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Jamin Ginting, serta Akademisi Fakultas Hukum UNAS Umar Husein. Diskusi dipandu oleh Suntan Satrieva.

Ketua Umum DPP DePA-RI, TM Luthfi Yazid, yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan pernah terwujud tanpa kemauan politik yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Kapolda Riau Melayat ke Rumah Duka Ipda Donald yang Gugur Lawan Karhutla

“Sejak awal saya mendukung gagasan Undang-Undang Perampasan Aset yang pernah disampaikan Presiden Prabowo. Namun, undang-undang ini tidak akan terwujud jika hanya berhenti di pidato. Harus ada political will yang sungguh-sungguh dari pemerintah, DPR, dan partai politik,” tegas Luthfi.

Menurutnya, keberanian politik menjadi kunci agar regulasi strategis tersebut tidak kembali tertunda, mengingat banyak negara telah lebih dulu menerapkannya. “Amerika Serikat dan Inggris sudah lama punya

undang-undang perampasan aset. Indonesia tidak boleh terus tertinggal,” ujarnya.

Luthfi juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, fokus tidak cukup hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun, Dufan Diserbu Ribuan Pengunjung hingga Padat Merayap

“Yang harus dikejar itu uangnya, asetnya. Follow the money, follow the asset. Percuma orangnya dipenjara kalau aset hasil korupsinya tidak kembali ke negara. Banyak negara menang di pengadilan, tapi kalah karena asetnya tidak ditemukan,” kata Luthfi.

Terkait peluang pengesahan RUU

Perampasan Aset, Luthfi mengakui proses legislasi bukan perkara mudah. Namun, ia menegaskan peran organisasi advokat dan masyarakat sipil adalah terus mengawal dan menyuarakan isu tersebut agar tidak kembali mengendap.

“Kami ini organisasi advokasi. Modal kami memang suara. Ketika banyak yang diam, kami memilih untuk bicara. Seminar ini bukan akhir. Kami akan terus menyuarakan ini melalui berbagai forum, pelantikan, dan pernyataan di media,” ujarnya.

Sementara itu, para narasumber lainnya menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam perumusan regulasi agar RUU Perampasan Aset tetap menjunjung prinsip due process of law, kepastian hukum, serta tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Kapolda NTB dan 7 Wakapolda

Melalui seminar nasional ini, DePA-RI dan UNAS berharap tercipta diskursus konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan, sekaligus memperkuat dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: CardiEditor: Tama