RADARTERKINI.ID | ACEH TIMUR – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali membuahkan hasil signifikan dengan menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu seberat sekitar 100 kilogram di wilayah Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN RI pada Sabtu hingga Minggu, 24–25 Januari 2026, tepatnya di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur. Informasi awal diterima pada Rabu, 21 Januari 2026, lalu dianalisis secara mendalam oleh tim gabungan.
Dari hasil analisis, petugas mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara. Tim kemudian melakukan pemetaan titik rawan yang diduga menjadi lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat.
Pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, tim memperoleh informasi terkait sebuah gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi. Petugas langsung melakukan surveilans di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan hingga berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut narkotika.

Tak lama berselang, tim gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang pengemudi berinisial MZ. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima goni berwarna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.
Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narkotika Identification Kit (NIK), seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengangkut barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial I.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Syarif menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Ia menekankan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan penyelundupan.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi momentum awal komitmen kuat Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika di awal tahun 2026. Ia menilai dari jumlah barang bukti, pola kemasan, dan jaringan yang terungkap, terdapat indikasi ancaman munculnya jaringan narkotika baru yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Melalui pengawasan yang konsisten dan terintegrasi, Bea Cukai bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya berharap dapat terus menekan peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dan jalur rawan penyelundupan.











