Peliputan Dugaan WNA Ganda di Dukcapil Kemendagri Sempat Tegang

Avatar photo
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri RI,

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Upaya awak media mengonfirmasi dugaan kepemilikan kewarganegaraan ganda kembali dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri RI, yang berlokasi di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026).

Peliputan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang telah beredar luas dan menjadi perhatian publik. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik guna memperoleh penjelasan langsung terkait informasi yang berkembang mengenai status kewarganegaraan, termasuk untuk meminta keterangan dari kuasa hukum Benny Pardede yang namanya telah muncul dalam berbagai pemberitaan dan hasil penelusuran mesin pencari Google.

Saat menunggu kehadiran kuasa hukum yang dimaksud, awak media berada di area kantin yang tersedia di lingkungan kantor Ditjen Dukcapil. Sekitar pukul 13.46 WIB, suasana kantin masih tampak ramai oleh aktivitas pegawai. Dari lokasi tersebut, awak media kemudian berinisiatif melakukan konfirmasi ke bagian kepegawaian terkait mekanisme jam kerja serta aktivitas pegawai di luar waktu istirahat resmi.

Baca Juga :  Sistem Rumit, Warga Terjepit: Ida Gagal Buka Usaha Karena Izin Trotoar

Dalam proses konfirmasi, awak media berinteraksi dengan seorang pegawai bernama Riska. Ia menyampaikan bahwa dari empat awak media yang hadir dari media berbeda, hanya dua media yang diperkenankan masuk untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, sementara dua awak media lainnya diminta meninggalkan ruangan. Situasi tersebut sempat menimbulkan ketegangan akibat perbedaan cara komunikasi di lapangan.

Sekitar pukul 13.46 WIB, suasana kantin masih tampak ramai oleh aktivitas pegawai.

Menanggapi kondisi itu, Riska memberikan klarifikasi terkait gaya komunikasinya yang dinilai tegas. Ia menjelaskan bahwa intonasi bicaranya merupakan karakter pribadi sebagai warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, dan tidak dimaksudkan sebagai sikap tidak bersahabat. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dipahami oleh rekan-rekan kerja di lingkungan Ditjen Dukcapil, meski berpotensi disalahartikan oleh pihak luar.

Baca Juga :  Prabowo: Saya Perintahkan Polisi-TNI Tindak Setegas-tegasnya Perusakan-Penjarahan

Terkait pertanyaan mengenai jam kerja pegawai, Riska menjelaskan bahwa jam operasional Ditjen Dukcapil berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat resmi pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, pelaksanaannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional pelayanan.

Ia juga menerangkan bahwa keberadaan pegawai di kantin di luar jam istirahat resmi dimungkinkan karena sebagian pegawai tetap bekerja saat jam istirahat dan menggeser waktu istirahatnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dan pekerjaan administratif tetap berjalan optimal.

Lebih lanjut dijelaskan, pada unit tertentu seperti bagian keuangan, terdapat batas waktu penerimaan laporan pertanggungjawaban administrasi hingga pukul 14.00 WIB. Kondisi tersebut membuat sejumlah pegawai memilih tetap bekerja saat jam istirahat demi mengejar tenggat waktu pelayanan.

Baca Juga :  Negara Darurat Premanisme? Advokat Diserang Saat Lindungi Klien

Peristiwa ini menjadi bagian dari rangkaian peliputan lanjutan media terkait dugaan kewarganegaraan ganda yang hingga kini masih terus dikawal publik dan awak media.

Penulis: TamaEditor: Tama