RADRTERKINI.ID | JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat bagi badan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kepada 189 badan publik yang meraih predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Keterangan itu disampaikannya di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Harry menjelaskan, setiap badan publik berpredikat Informatif wajib memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing. Kewajiban tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan bersifat mengikat serta berkelanjutan. Implementasi Zona Informatif juga akan menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) berikutnya.
“Capaian ini harus diikuti dengan tanggung jawab. Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi harus dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” tegas Harry.
Menurutnya, Zona Informatif merupakan momentum bagi badan publik untuk melaksanakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui zona tersebut, badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi publik dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan efisien.
“Zona Informatif menjadi cara yang efektif dan mudah untuk memastikan kewajiban keterbukaan informasi benar-benar terlaksana,” ujarnya.
Harry menambahkan, pemasangan plang Zona Informatif berfungsi sebagai penanda resmi bahwa badan publik siap dan patuh dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 829 badan publik peserta E-Monev Tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan jumlah badan publik berpredikat Informatif dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 67 badan publik.
Meski demikian, Harry mengingatkan bahwa predikat Informatif dapat ditinjau ulang apabila badan publik tidak konsisten menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif, atau tidak transparan, maka status Informatif bisa diturunkan atau dicabut. Ini adalah konsekuensi dari keterbukaan informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harry menilai Zona Informatif juga berfungsi sebagai alat kontrol publik dan media edukasi, karena masyarakat dapat menilai secara langsung komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan.
“Zona Informatif adalah pesan terbuka bahwa di tempat ini hak atas informasi dihormati dan dilayani. Ini sekaligus menjadi pengingat agar badan publik tetap konsisten,” pungkasnya.
Melalui kebijakan Zona Informatif, KI DKI Jakarta berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan hak publik serta mendorong badan publik lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU KIP secara berkelanjutan.











