HPN 2026: Media, Anak, dan Bahaya Stigma

Avatar photo
Penulis adalah dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya.

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penting untuk menimbang ulang peran media dalam memberitakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Isu ini tidak sekadar menyangkut hak publik atas informasi, tetapi juga menyentuh tanggung jawab etik dan sosial pers dalam menjaga masa depan anak sebagai kelompok paling rentan dalam sistem hukum dan sosial.

Dalam perspektif news-making criminology yang diperkenalkan kriminolog Amerika Serikat, Gregg Barak, media tidak hanya bertugas melaporkan fakta. Media adalah aktor sosial yang secara aktif membentuk makna tentang kejahatan, pelaku, korban, dan ancaman sosial. Pilihan bahasa, sudut pandang, serta penekanan tertentu dalam berita berkontribusi membangun realitas sosial yang diterima publik.

Pendekatan ini menjadi krusial ketika objek pemberitaan adalah anak. Pemberitaan yang tergesa-gesa dan minim konteks berisiko menghadirkan anak sebagai “pelaku” atau “ancaman sosial” bahkan sebelum proses hukum berjalan. Padahal, dalam kerangka perlindungan anak, mereka seharusnya ditempatkan sebagai subjek yang membutuhkan pendampingan, bukan pelabelan.

Di sinilah jurnalisme diuji. Bukan hanya pada akurasi fakta, tetapi pada sensitivitas dalam menghadirkan peristiwa. Anak kerap direduksi menjadi simbol kenakalan atau masalah sosial, sementara faktor keluarga, lingkungan, dan struktur sosial yang melingkupinya justru terpinggirkan dari narasi publik.

Baca Juga :  Polri Masih Telusuri Keluarga Bocah yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel

Kesadaran akan dampak tersebut mendorong inisiatif Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak. Program ini sejalan dengan kebijakan PWI Jaya yang menempatkan kompetensi dan etika sebagai fondasi profesi. Melalui Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini menjadi syarat penting, baik bagi calon anggota maupun anggota muda.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa kompetensi teknis tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab etik. Wartawan, menurutnya, memikul peran sosial besar, terutama ketika meliput isu sensitif seperti anak dan hukum. UKW dan SJI bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya membangun kesadaran profesional yang berkelanjutan.

Dalam praktiknya, media memang telah berupaya melindungi identitas anak melalui inisial, pemburaman wajah, atau penyamaran suara. Namun, news-making criminology mengingatkan bahwa perlindungan tidak berhenti pada aspek teknis. Informasi detail seperti lokasi, usia, sekolah, atau lingkungan sosial—terutama dalam laporan visual—kerap tetap membuka ruang identifikasi.

Kamera, dalam konteks ini, bukan sekadar alat dokumentasi, melainkan pembentuk makna sosial. Paparan visual yang berulang dapat memperpanjang stigma dan pengucilan sosial terhadap anak. Akibatnya, anak tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga tekanan sosial yang berdampak jangka panjang terhadap relasi dan masa depannya.

Baca Juga :  Konflik Rumah Tangga Berujung Polemik, Korban KDRT Beri Klarifikasi

Data nasional memperlihatkan kompleksitas persoalan ABH. Sepanjang Januari hingga November 2025, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat sekitar 21.945 anak dan remaja berhadapan dengan hukum. Kasus yang dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana narkotika. Di sisi lain, lebih dari 5.400 anak justru tercatat sebagai korban kejahatan, dan sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan melalui pendekatan pemulihan.

Angka-angka tersebut menegaskan bahwa persoalan ABH bukan semata kesalahan individu, melainkan persoalan struktural. Sosiolog Howard Becker mengingatkan bahwa penyimpangan sering kali lahir dari label sosial yang dilekatkan, bukan hanya dari perbuatan itu sendiri. Dalam konteks ini, media memiliki peran strategis dalam membentuk atau meredam stigma.

Pemberitaan yang berulang, dramatis, dan minim konteks berpotensi memicu moral panic, sebagaimana dikemukakan Stanley Cohen. Kasus tertentu dapat dipersepsikan seolah mewakili seluruh anak dan remaja, sehingga mereka diposisikan sebagai sumber keresahan sosial. Padahal, yang dibutuhkan adalah pemulihan, pendidikan, dan pendampingan, bukan generalisasi dan stigma.

Baca Juga :  BSI Terima Instruksi Cairkan Dana Rp10 Triliun, Empat Penerima Strategis Disiapkan

Secara hukum, perlindungan anak di Indonesia telah memiliki dasar kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan keadilan restoratif. Dalam kerangka tersebut, pemberitaan yang sensitif dan berimbang menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem perlindungan anak.

Dalam refleksi HPN 2026, jurnalisme ramah anak tidak dimaknai sebagai upaya menutup fakta, melainkan sebagai ikhtiar menghadirkan informasi secara adil, empatik, dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan news-making criminology, media diharapkan tetap kritis, namun sekaligus berperan sebagai ruang pembelajaran publik yang tidak mengorbankan masa depan anak.

Penulis adalah dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya.

Penulis: CardiEditor: Tama