RADARTERKINI.ID JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, terus menjadi perhatian publik. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun awak media dari warga setempat, uang pengurusan PTSL diduga diterima melalui salah satu staf kelurahan bernama Agus. Peristiwa ini diperkirakan terjadi sepanjang tahun 2025.
Sejumlah warga mengaku diminta biaya pengurusan PTSL dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai Rp4,5 juta per berkas. Padahal, sesuai ketentuan, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp150 ribu per berkas.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan program serta alur penerimaan dana di tingkat kelurahan.
Dalam penelusuran lanjutan, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang pengurus RT yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyampaikan bahwa setiap berkas PTSL diwajibkan menyetor dana sebesar Rp1.150.000 kepada panitia di tingkat kelurahan. Dana tersebut dirinci untuk biaya pencatatan Rp300 ribu, alokasi ke pihak kelurahan Rp700 ribu, serta Rp150 ribu sebagai biaya resmi. Sementara biaya transportasi disebut bersifat sukarela, namun proses pemberkasan tetap mensyaratkan adanya pembayaran tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita, awak media berulang kali berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Agus, staf kelurahan yang sebelumnya dikabarkan berperan dalam pengurusan administrasi PTSL. Namun hingga beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan—baik melalui kunjungan langsung ke kantor kelurahan maupun melalui sambungan telepon seluler—belum membuahkan hasil guna memperjelas informasi yang telah diperoleh awak media sebelumnya.
Awak media juga mendatangi Kantor Kelurahan Jatikramat untuk meminta penjelasan pimpinan kelurahan. Namun berdasarkan keterangan internal, Patoni selaku Sekretaris Kelurahan (Sekel) yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Jatikramat) dikabarkan sedang menjalani ibadah umroh. Informasi dari salah satu petugas keamanan kelurahan menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memasuki hari keempat pelaksanaan ibadah umroh pada Selasa (6/1/2026).
Belum tersedianya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, ditambah minimnya keterbukaan informasi publik, membuat proses verifikasi lapangan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Jatikramat.
Guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang, awak media selanjutnya akan mencoba melakukan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat serta Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan langsung dalam pelaksanaan program PTSL. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Awak media akan terus membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dan menyampaikan perkembangan informasi selanjutnya kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan fungsi kontrol sosial.













