RADARTERKINI.ID | BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Isu negatif yang menyeret nama pengusaha asal Semarang, Edi Ho, terkait aktivitas pengolahan minyak mentah (crude oil) di kawasan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, belakangan ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut
mencakup dugaan perizinan hingga tudingan operasional kilang sebelum peresmian.
Menanggapi hal itu, Edi Ho memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa kilang yang dikembangkan di Banyuasin bukanlah praktik ilegal, melainkan bagian dari pembangunan industri hilir migas yang sah, tertib, dan berorientasi jangka panjang, khususnya untuk mendukung Sumatera Selatan.
Menurutnya, crude oil merupakan komoditas strategis nasional yang pengelolaan dan niaganya diatur ketat oleh negara. Saat ini, Indonesia hanya memiliki tiga refinery crude oil, yakni kilang Pertamina, PT TWU di Bojonegoro, Jawa Timur, serta PT AJS di Sumatera Selatan yang diketahui merupakan bagian dari usaha milik Edi Ho. Keterbatasan jumlah kilang tersebut dinilai turut memicu maraknya pengolahan dan distribusi migas ilegal di berbagai wilayah.
Edi Ho menegaskan, pembangunan kilang Banyuasin justru dimaksudkan sebagai jawaban atas persoalan tersebut.
“Ini seharusnya didukung sebagai pembangunan jangka panjang. Bahkan bisa menjadi PSN lokal Sumatera Selatan agar tata kelola migas lebih tertib dan praktik ilegal bisa dihapus,” ujar Edi Ho kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia memastikan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Izin lengkap dari KLH, izin lengkap refinery dari ESDM, dan izin lengkap niaga dari ESDM,” tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebut pihaknya enggan menunjukkan dokumen perizinan, Edi Ho menjelaskan bahwa legalitas usaha dapat diverifikasi langsung kepada instansi resmi negara.
“Tidak harus ditunjukkan ke media. Baik soft maupun hard. Izin kami bisa ditanyakan ke ESDM Sumsel, SKK Migas Sumsel, dan Krimsus Polda Sumsel,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa kegiatan usaha disebut telah berjalan sebelum peresmian, Edi Ho menegaskan bahwa seluruh izin telah terbit, sementara peresmian hanya menunggu momentum yang tepat.
“Izin sudah di tangan. Peresmian hanya menunggu waktu yang pas. Saat peresmian nanti akan terlihat jelas izin kita kapan terbit,” katanya.
Ia juga mengakui selama ini memilih tidak menanggapi isu-isu negatif yang berkembang.
“Saya diam karena tidak mau menanggapi. Tapi karena pertanyaannya masih masuk akal, makanya saya jawab dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Edi Ho, keberadaan refinery legal yang diawasi ketat justru menjadi solusi konkret untuk memberantas migas ilegal yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya kilang resmi, crude oil dapat diserap dan diolah melalui jalur yang sah, transparan, dan bertanggung jawab.
Meski demikian, publik tetap berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan verifikasi lapangan secara terbuka guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polri, Kejaksaan, maupun Kementerian ESDM yang menyatakan atau menetapkan bahwa usaha milik Edi Ho berstatus ilegal, sebagaimana isu yang beredar.
Pemberitaan ini disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan kode etik jurnalistik, serta tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak terkait.











