RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Imbauan Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026 terpantau belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat, Kamis (1/1/2026).
Larangan tersebut disampaikan pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Pulau Sumatra dan Aceh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kebijakan itu berlaku menyeluruh, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut,” ujar Pramono Anung.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan pantauan media saat malam pergantian tahun, suara kembang api dan petasan masih terdengar di sejumlah wilayah Jakarta, khususnya Priok, Koja, dan Cilincing, Jakarta Utara.
Bahkan, letusan kembang api berlangsung silih berganti hingga larut malam, mengindikasikan masih maraknya aktivitas yang bertentangan dengan kebijakan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sosialisasi dan pengawasan kebijakan larangan tersebut, sekaligus mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian masyarakat terhadap imbauan pemerintah daerah. Padahal, kebijakan ini mengandung nilai moral, yakni mengajak masyarakat untuk mengedepankan kepedulian sosial dan empati di tengah duka yang dialami saudara sebangsa.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung tertib, aman, dan bermakna, tidak sekadar euforia, melainkan menjadi momentum refleksi dan solidaritas nasional.











