Hidayat Humaid Resmi Mendaftar, TPP KONI DKI Terima Berkas Lengkap

Avatar photo
Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta periode 2026–2030, Prof Dr Hidayat Humaid, M.Pd, resmi mendaftarkan diri ke Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta, Rabu (31/12).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta periode 2026–2030, Prof Dr Hidayat Humaid, M.Pd, resmi mendaftarkan diri ke Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta, Rabu (31/12).

Pendaftaran berlangsung di Aula Lantai IV Kantor KONI DKI Jakarta, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hidayat Humaid hadir didampingi Ketua Tim Sukses Fatchul Anas bersama jajaran pendukung dari berbagai induk cabang olahraga dan tokoh olahraga ibu kota.

Sejumlah tokoh yang turut mendampingi antara lain Ketua Umum Pengprov Muaythai DKI Jakarta Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH, M.Si, Ketua PBI DKI Jakarta Roland Waworuntu, Komisaris Utama PAM Jaya H Prasetyo Edo Marsudi, SH, serta Ketua Umum IMI DKI Jakarta Anondo Eko.

Kedatangan rombongan Hidayat Humaid diterima langsung oleh Ketua TPP KONI DKI Jakarta, Aminullah, beserta tim. Aminullah menyatakan seluruh berkas persyaratan telah diterima secara lengkap.

Baca Juga :  Viral! Aksi Pedagang Tanaman Hias di Perantauan Galang Dana untuk Bantu Persalinan Warga Desa Gujeg

“Kami menerima seluruh dokumen persyaratan dari Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2026–2030, Prof Dr Hidayat Humaid, M.Pd,” ujar Aminullah.

Ketua Tim Sukses Fatchul Anas menjelaskan bahwa Hidayat Humaid telah mengantongi 73 surat dukungan dari total 85 anggota KONI DKI Jakarta yang terdiri dari cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, serta Badan Fungsional (Bafung).

Namun demikian, terdapat empat kepengurusan cabang olahraga yang dinyatakan tidak sah, sehingga jumlah anggota sah menjadi 81.

“Dengan 73 surat dukungan dari 81 anggota sah KONI DKI Jakarta, artinya dukungan yang dikantongi mencapai 89,9 persen,” jelas Fatchul Anas.

Jumlah dukungan tersebut jauh melampaui ketentuan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta 2025, yang mensyaratkan bakal calon Ketua Umum memperoleh minimal 20 persen atau 17 dukungan tertulis dari anggota sah.

Sementara itu, Aminullah menegaskan bahwa kriteria calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Pasal 27, yang menekankan aspek kepemimpinan, integritas, kapasitas manajerial, dan komitmen terhadap pembinaan olahraga prestasi.

Baca Juga :  Tak Hanya Angkutan Umum yang Gratis, Hari ini Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Perpanjang dan Pembuatan SIM

Selain harus memahami serta menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI secara konsisten, calon Ketua Umum juga dituntut mampu menjadi pengayom dan pemersatu insan olahraga, memiliki visi luas, serta menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan lembaga olahraga nasional maupun internasional.

Dari sisi administratif, calon Ketua Umum wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP, KK, serta surat keterangan domisili. Persyaratan lainnya meliputi pendidikan minimal strata satu (S-1), pengalaman kepengurusan di lingkungan KONI atau induk cabang olahraga, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut antara lain daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, SKCK dari Polda Metro Jaya, hingga pakta integritas dan penyampaian visi-misi.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Aktivitas Ekonomi Warga Terganggu

Bagi calon yang masih menjabat sebagai pengurus inti KONI atau induk cabang olahraga, diwajibkan membuat surat kesediaan mengundurkan diri apabila terpilih.

“Seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan secara langsung kepada TPP, dan salinan digitalnya juga wajib dikirimkan melalui alamat surat elektronik resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan,” tutup Aminullah.

Penulis: CardiEditor: Tama