RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Meningkatnya perjalanan masyarakat ke luar negeri selama libur akhir tahun mendorong Bea dan Cukai kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan di Jakarta pada 31 Desember 2025, menyusul tingginya arus kedatangan penumpang internasional di berbagai bandara, pelabuhan, dan pintu perbatasan negara.
Bea Cukai mengimbau setiap penumpang untuk mengisi Customs Declaration melalui layanan digital All Indonesia yang dapat diakses di allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan proses Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina sehingga mempercepat pemeriksaan saat kedatangan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan. Penumpang cukup memilih kategori WNI atau pengunjung asing, kemudian melaporkan barang bawaan secara mandiri.
Dalam ketentuan yang berlaku secara nasional, setiap penumpang diberikan pembebasan nilai barang hingga USD 500 untuk barang bawaan pribadi. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.
Selain itu, penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri untuk penggunaan permanen di Indonesia wajib melaporkannya dalam Customs Declaration guna keperluan registrasi IMEI, agar perangkat dapat digunakan dengan kartu SIM Indonesia.
Pemerintah juga membatasi pemasukan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.
Sementara itu, pemasukan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang memperbolehkan barang tersebut dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan hanya untuk kebutuhan pribadi.
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Petugas siap memberikan pendampingan agar proses kedatangan penumpang berlangsung aman, tertib, dan nyaman.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi beacukai.go.id, dan akun media sosial @beacukairi. Dengan pemahaman yang baik, perjalanan ke luar negeri dan kepulangan ke Tanah Air dapat berjalan tanpa kendala.











