RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Ramai publik memperbincangkan terkait pasal 315 yang menyasar pada perkataan seseorang yang dinilai menghina serta merendahkan martabat orang lain dengan menyebut kata “anjing”.
Secara spesifik, penerapan pasal untuk seseorang dalam menyebut hewan tersebut tidak berkonotasi untuk umum. Tetapi, jika kata “anjing” ini dilontarkan sebagai pelampiasan amarah ataupun penghinaan maka seseorang yang mengatakan hal demikian terancam jeratan hukum.
Berikut pasal yang disematkan dalam kata “anjing”
Pemerintah sendiri menerapkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penghinaan ringan, dan Pasal 436 Unddang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (KUHP Nasional). Berdasarkan sumber, kedua pasal tersebut mulaaai efektif mulai 2 Januari 2026.
Dikutip dari beberapa sumber, menurut pakar hukum pidana, memaki seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” dianggap sebagai tindakan merendahkan martabat manusia dan dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Beberapa poin penting terkait aturan ini meliputi bahwa kasus ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban melapor dan menyertakan bukti.
Ancaman hukuman dalam KUHP baru mencakup pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Aturan ini berlaku untuk penghinaan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk di media sosial. Meskipun terkadang dianggap candaan, penggunaan kata-kata kasar sebaiknya dihindari untuk mencegah masalah hukum.











