RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik, bukan sekadar ajang pemberian penghargaan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang menilai keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari nilai kerja birokrasi.
Menurut Luqman, selama ini keterbukaan informasi kerap dipahami hanya sebagai kewajiban administratif. Padahal, jika diterapkan secara konsisten, keterbukaan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong akuntabilitas pemerintahan di Jakarta.
“Tujuan kami adalah mengubah pola pikir badan publik, dari sekadar patuh aturan menjadi menjadikan keterbukaan sebagai kebutuhan dan budaya kerja,” ujar Luqman.
Usai pelaksanaan penganugerahan, KI DKI Jakarta akan memfokuskan langkah pada pendampingan berkelanjutan bagi badan publik. Pendampingan tersebut meliputi coaching clinic, bimbingan teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan literasi publik, khususnya bagi badan publik yang masih masuk kategori kurang informatif dan tidak informatif.
Selain itu, Luqman menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi selama ini dilakukan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ). Namun ke depan, KI DKI Jakarta akan membuka ruang inovasi dalam metode Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).
“Inovasi penilaian akan diperkuat melalui verifikasi lapangan, simulasi layanan informasi, hingga penilaian berbasis pengalaman pemohon, agar predikat Informatif tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam agenda tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan hadir untuk memberikan sambutan sekaligus menyerahkan penghargaan kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Seluruh undangan diharapkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai.











