Daerah  

K3 Diduga Diabaikan, Proyek SUMARAJA Batam Center Disorot: Pekerja Terancam Maut Tanpa APD

BATAM, Radarterkini.ID — Proyek pembangunan Hotel The Premiere Batam, SUMARAJA Local Spirit Global Performance di kawasan Batam Center kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan progres pembangunan, manajemen proyek ini justru diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berpotensi mengancam nyawa para pekerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Rabu (29/6/26) sejumlah pekerja konstruksi terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Di area proyek yang tergolong berisiko tinggi itu, para pekerja tampak bekerja tanpa helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, hingga sabuk pengaman atau harness.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang petugas keamanan mengaku hanya sebentar mengecek area. Ia juga menyebut kantor proyek berada di bagian belakang lokasi.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Ribuan Warga Padati Kebun Binatang Surabaya

“Saya kesini hanya sebentar mengecek,” ujarnya singkat.

Tindakan pembiaran ini dinilai bukan sekadar kelalaian prosedur internal, melainkan bentuk pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Manajemen proyek dituding menutup mata dan menempatkan keselamatan pekerja di posisi paling bawah demi mengejar target pembangunan.

Sejumlah aturan yang diduga dilanggar antara lain: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 13 & 14 huruf c: Pengurus perusahaan wajib menyediakan APD standar secara cuma-cuma dan memastikan setiap orang di area kerja menaati petunjuk keselamatan.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Hak ini dinilai dirampas akibat lemahnya SOP di lapangan.

Baca Juga :  Pramono Sebut Pengerukan Sungai Terus Dilakukan untuk Antisipasi Banjir

Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pasal 2 & Pasal 6: Pengusaha wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD secara benar oleh seluruh pekerja.

Publik dan sejumlah pegiat ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Penindakan tegas, termasuk penghentian sementara operasional proyek, diminta dilakukan agar tidak menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian di lapangan.

Pembiaran terhadap pelanggaran K3 dinilai tidak bisa ditoleransi dan menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek berskala besar di Batam.

Baca Juga :  Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati di Pati Ditutup Permanen

Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak manajemen proyek SUMARAJA Local Spirit Global Performance terkait temuan pelanggaran tersebut.

( hirmawansyah )