RADARTERKINI.ID | LAMPUNG – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat langkah percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) 2026 di Provinsi Lampung.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Capaian UCJ 2026 serta Diseminasi UCJ Award bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Grand Mercure Lampung beberapa waktu lalu.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting, terutama bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya terus meningkat.
Berdasarkan data BPS 2026, sebanyak 86,6 juta masyarakat bekerja di sektor informal atau 58,4 persen dari total penduduk bekerja. Menurut Restuardy, pekerja informal umumnya memiliki pendapatan yang tidak stabil dan banyak bekerja di sektor domestik seperti petani maupun sektor konstruksi.
“Pekerja informal tersebut memiliki pendapatan yang tidak stabil dan jumlahnya terus meningkat, terutama di sektor domestik (petani) dan konstruksi,” ungkap Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (26/8/2026).
Restuardy menegaskan, UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Dalam Negeri juga telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar setiap warga negara Indonesia.
Karena itu, negara harus hadir memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan yang layak guna mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
“Pemerintah daerah memperkuat komitmen melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan program dan optimalisasi penganggaran APBD dan APBDes guna memberikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja miskin, masyarakat miskin, dan kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing,” imbuh Restuardy.
Klaim Jamsostek Lampung Capai Rp560,9 Miliar
Sementara itu, Kepala Kanwil Sumbagsel menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan atau membayarkan manfaat klaim di Provinsi Lampung senilai Rp560,9 miliar.
Selain itu, manfaat beasiswa juga telah diberikan kepada 1.397 anak dengan total nilai manfaat mencapai Rp5,67 miliar.
Namun, cakupan perlindungan pekerja di Lampung masih perlu ditingkatkan. Hingga 31 Juli 2026, pekerja formal dan informal yang telah terlindungi berjumlah 885.597 pekerja atau 20,47 persen.
Artinya, masih terdapat 507.129 pekerja atau 79,53 persen yang belum mendapatkan perlindungan. Sementara target capaian UCJ Lampung pada 2026 ditetapkan sebesar 31,06 persen atau 1.343.933 pekerja.
Sejalan dengan Jamsostek sebagai program strategis nasional, Staf Ahli Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendukung pelaksanaan program tersebut melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek serta Surat Edaran Gubernur mengenai penggunaan dana CSR untuk perlindungan Jamsostek.
Adapun pekerja yang telah terlindungi melalui Program Jamsostek antara lain 33.980 orang atau 80,9 persen Kepala dan Perangkat Desa, 692 orang atau 4,35 persen Perangkat BPD, 13.470 orang atau 15,8 persen RT/RW, 632 orang atau 1,40 persen Kader Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, serta 40.756 orang atau 62,8 persen Pegawai Pemerintahan Non-ASN.
Bandar Lampung Tertinggi, Pesisir Barat Terendah
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi.
Menurutnya, manfaat Jamsostek diharapkan mampu mencegah pekerja dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan baru ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun guncangan ekonomi.
“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.
Ia menambahkan, perlindungan Jamsostek juga diharapkan memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
Hal tersebut penting karena risiko sosial ekonomi dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan terhadap siapa saja.
Data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Juli 2026 menunjukkan capaian UCJ Provinsi Lampung baru mencapai 20,47 persen, sedangkan target 2026 sebesar 31,06 persen.
Dari 13 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Lampung, seluruh kabupaten masih berstatus sangat rendah dalam capaian UCJ, sementara dua kota berada pada status rendah.
Kota Bandar Lampung tercatat sebagai daerah dengan capaian UCJ tertinggi, yakni 37 persen. Sebaliknya, Kabupaten Pesisir Barat menjadi daerah dengan capaian terendah, yakni 9,45 persen.
“Dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini terbatas, perlu adanya inovasi-inovasi untuk mencari sumber pendanaan alternatif selain dari APBD untuk program atau pembayaran iuran Jamsostek dalam rangka mencapai target UCJ,” jelas Paudah.
Pada kegiatan tersebut, Paudah juga secara simbolis menyerahkan manfaat Jamsostek kepada dua orang ahli waris pekerja rentan, yakni ojek online dan Ketua RT di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Masing-masing ahli waris menerima manfaat senilai Rp42 juta. Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Program Jamsostek dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.













