RADARTERKINI.ID | KENDARI – Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terus menuai perhatian publik. Pelapor, Budhi Yuwono, menilai vonis terhadap pasangan suami istri, Deni Zaenal Abidin dan istrinya, menyisakan banyak pertanyaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Namun, Budhi menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.
“Banyak hal yang menurut saya janggal dalam proses hingga putusan ini. Saya akan terus memperjuangkan keadilan,” kata Budhi saat ditemui awak media, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu kejanggalan yang disoroti adalah status salah satu terdakwa yang saat persidangan berlangsung diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus serupa dengan korban berbeda, yakni Rudi Chandra. Fakta tersebut, menurutnya, tidak menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, Budhi juga menilai alat bukti yang telah diajukan, mulai dari rekaman video, foto, hingga keterangan saksi, tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam proses persidangan.
“Semua bukti sudah kami serahkan di persidangan. Tapi dalam putusan, hal itu seakan tidak menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Perhatian juga mengarah pada perkara sebelumnya dengan nomor 563/Pid.B/PN Kdi yang melibatkan terdakwa yang sama. Dalam dokumen putusan tersebut ditemukan perbedaan penjelasan terkait barang bukti ore nikel. Pada satu bagian disebutkan hanya dua tumpukan di lokasi stockpile PT MBS di Desa Dunggua, namun pada bagian lain tertulis jumlah mencapai 100.000 metrik ton.
Pihak PN Kendari disebut telah memberikan klarifikasi bahwa terdapat kekeliruan pengetikan dalam putusan tersebut, meski penjelasan itu baru disampaikan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap selama enam tahun.
Tak hanya itu, dokumen pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 juga menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan, di antaranya tidak adanya tanda tangan salah satu pihak pada halaman awal, adanya nomor perkara sebelum tahap pelimpahan ke pengadilan, serta ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang tercantum.
Atas berbagai temuan tersebut, Budhi menegaskan akan melanjutkan upaya hukum demi mendapatkan keadilan yang ia yakini belum terpenuhi.
“Saya akan terus berjuang melalui jalur hukum sampai keadilan benar-benar saya dapatkan,” pungkasnya.













