RADARTERKINI.ID | SUMBAWA BARAT — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat yang digelar di Vila Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Senin (24/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri pengurus SMSI Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Kejari Sumbawa Barat MN Cakra, S.H., beserta sejumlah pejabat dan jajaran kejaksaan.
Pertemuan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas pentingnya pola komunikasi antara institusi penegak hukum dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua SMSI Kabupaten Sumbawa Barat, Indra Irawan, menegaskan bahwa media tidak hanya bertugas menyampaikan informasi dari institusi kepada masyarakat. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Setiap informasi perlu diverifikasi dan diberitakan secara berimbang,” ujar Indra.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara media dan aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun, hubungan komunikasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pengurangan terhadap independensi redaksi.
Media, lanjut Indra, tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, terutama ketika informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan publik dan proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Barat MN Cakra menyambut positif audiensi tersebut. Ia menilai keterbukaan komunikasi dengan media penting untuk mencegah informasi mengenai hukum berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik dapat membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik,” kata MN Cakra.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kejari Sumbawa Barat juga memaparkan sejumlah program edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Di antaranya program Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan hukum, serta penerapan pendekatan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program-program tersebut dinilai penting untuk diketahui masyarakat sehingga publik memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Meski demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Informasi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara, kepentingan penyidikan, data pribadi, maupun informasi lain yang secara hukum tidak dapat dibuka kepada publik tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, komunikasi antara institusi penegak hukum dan media harus ditempatkan dalam koridor yang jelas. Lembaga penegak hukum memberikan informasi yang memang dapat diakses publik, sedangkan pers melakukan verifikasi, konfirmasi, dan pengujian informasi sebelum menyampaikannya kepada masyarakat.
SMSI Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi jurnalistik. Hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah tidak boleh menjadi alasan bagi pers untuk mengabaikan fungsi kontrol sosial.
Sebaliknya, keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik, termasuk dalam bidang penegakan hukum.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum membangun komunikasi dua arah secara berkelanjutan. Kejari Sumbawa Barat menyatakan terbuka terhadap permintaan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, SMSI mendorong agar akses terhadap informasi publik semakin mudah, terukur, dan tidak bergantung pada kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, kualitas hubungan antara aparat penegak hukum dan media tidak ditentukan oleh seberapa sering keduanya tampil bersama, melainkan oleh sejauh mana komunikasi tersebut menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Sumbawa Barat, prinsipnya jelas: informasi hukum harus faktual, pers harus tetap independen, dan lembaga penegak hukum harus transparan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Indra berharap komunikasi yang telah terbangun antara SMSI dan Kejari Sumbawa Barat dapat terus dipelihara tanpa mengurangi fungsi masing-masing lembaga.
“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat. Media tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya, sementara institusi penegak hukum memberikan informasi sesuai kewenangannya,” pungkasnya.













