Rantai Perdagangan Rangkong Terbuka, Saksi Kunci Absen di Sidang Jaktim

Avatar photo
Persidangan kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kian menyita perhatian publik.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (2 April 2026) kembali menjadi perhatian. Absennya saksi kunci dalam persidangan dinilai menjadi titik lemah dalam pembuktian sekaligus memicu pertanyaan tentang keseriusan pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun dalam proses persidangan, muncul sejumlah fakta yang menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan antara konstruksi dakwaan dengan keterangan dalam penyidikan.

Sosok Irawan Bagus Bimantara yang disebut dalam berkas perkara memiliki peran penting justru tidak dihadirkan di persidangan. Dalam keterangannya kepada penyidik, Irawan mengaku menjadi perantara komunikasi antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir.

Ia juga menyebut sempat menghubungi seorang kepala desa di Banjarnegara, Welas Yuni Nugroho alias Hoho, serta ikut dalam proses penyerahan burung yang bahkan disebut sempat direkam dalam bentuk video. Selain itu, ia mengaku telah menyerahkan telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca Juga :  MRT Segera Bangun Jalur Bawah Tanah Nyambung ke GI dan Kempinski

Ketidakhadiran Irawan dalam persidangan dinilai berpotensi menghambat pengungkapan peran para pihak dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810.000, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp5.000.000 kepada Welas Yuni Nugroho alias Hoho. Dari transaksi itu, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp3,35 juta.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi. Namun, keterangan dalam berita acara pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa diduga hanya berperan sebagai perantara. Hal ini menjadi penting karena berpengaruh terhadap penerapan pasal dan bobot

pertanggungjawaban pidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa sejak 2019 melalui platform digital. Satwa yang diperjualbelikan meliputi burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong.

Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025 dengan pola terorganisir, mulai dari pencarian penjual di Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara sebelum diserahkan kepada pembeli.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kajati Kaltim Buka Bazar Murah Ramdhan 2025

Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh alur transaksi tersebut.

Pihak keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah, mempertanyakan belum diprosesnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir. Mereka mendesak agar kepala desa Banjarnegara yang disebut dalam perkara dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap fakta secara terang.

“Harusnya juga diproses hukum karena ini atas perintah,” ujar Mupidah.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan terhadap terdakwa. Dugaan tersebut masih akan diuji dalam persidangan untuk memastikan terpenuhinya prinsip peradilan yang adil.

Ketiadaan sejumlah pihak penting dalam perkara ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan hukum. Di satu sisi, terdakwa telah diproses, sementara pihak lain yang disebut memiliki peran signifikan belum dimintai pertanggungjawaban.

Meski lokasi kejadian berada di Jawa Tengah, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan ketentuan yurisdiksi KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rutan Cipinang dan sejumlah saksi berdomisili di Jakarta.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Kehadiran saksi kunci serta penelusuran menyeluruh terhadap alur transaksi menjadi hal penting untuk mengungkap kebenaran materiil.

Baca Juga :  DPW GIAS Provinsi Jakarta Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi dengan Pemerintah dan TNI-Polri

Majelis hakim diharapkan mampu mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif. Putusan yang dihasilkan tidak hanya dituntut memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan serta memperkuat perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal tanpa tebang pilih, agar keadilan benar-benar terwujud dan tidak berhenti pada satu pelaku saja.