Sidang Perdana WNA Irak Terdakwa Pembunuhan Dwintha Anggary, Hakim Tunjuk Pengacara dan Langsung Periksa Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mengadili perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwintha Anggary dengan terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel, warga negara asing (WNA) asal Irak.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mengadili perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwintha Anggary dengan terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel, warga negara asing (WNA) asal Irak. Sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa hadir mengenakan pakaian tahanan dan duduk di kursi pesakitan dengan didampingi seorang penerjemah bahasa asing. Kehadiran penerjemah dilakukan agar seluruh proses persidangan, mulai dari pertanyaan majelis hakim hingga pembacaan dakwaan, dapat dipahami secara utuh oleh terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi, didampingi Hakim Anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani.

Hakim Pastikan Hak Terdakwa Terpenuhi

Sebelum memasuki pokok perkara, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu memastikan apakah terdakwa telah memiliki penasihat hukum. Mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut cukup berat, majelis hakim menilai pendampingan hukum merupakan hak yang wajib diberikan kepada terdakwa.

Saat ditanya, terdakwa mengaku belum didampingi penasihat hukum.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah bersiaga di lokasi persidangan.

Baca Juga :  Oknum Satpam SPPG Arogan, Alat Liputan Wartawan Jadi Sasaran

Setelah penasihat hukum resmi mendampingi terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Uraikan Dugaan Pembunuhan

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 00.03 WIB, di kontrakan korban yang berada di Jalan Daman I Nomor 39, RT 008/RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Jaksa menguraikan, terdakwa mendatangi tempat tinggal korban pada malam hari. Setelah pintu dibuka, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam.

Di dalam kontrakan, keduanya sempat berbincang sebelum terjadi cekcok. Korban disebut meminta terdakwa segera meninggalkan rumah, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.

Situasi kemudian memanas hingga korban berusaha meminta pertolongan. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mengambil sebilah pisau dan menyerang korban pada bagian leher.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha menyelamatkan diri. Namun akibat luka yang diderita, korban terjatuh dan kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Visum Jadi Alat Bukti Penting

Jaksa turut membacakan hasil Visum et Repertum yang menyatakan korban meninggal dunia akibat luka benda tajam pada bagian leher.

Baca Juga :  Napak Tilas Makam Mbah Bolong, Jejak Karomah Murid Sunan Ampel yang Tak Lekang Waktu

Luka tersebut mengakibatkan putusnya pembuluh darah besar di sisi kanan leher yang menyebabkan pendarahan hebat. Selain itu, batang tenggorokan korban juga mengalami kerusakan sehingga mempercepat kematian korban.

Setelah kejadian itu, terdakwa diduga sempat membersihkan diri, mengganti pakaian, lalu berupaya meninggalkan Jakarta menuju Pulau Sumatera menggunakan bus.

Namun pelariannya berhasil dihentikan aparat kepolisian yang menangkap terdakwa saat bus melintas di kawasan KM 68 Tol Tangerang–Merak, Banten.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tidak Ajukan Eksepsi

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Namun, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim memutuskan persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Keluarga Korban Berikan Kesaksian

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, yakni ibu korban, kakak korban, adik korban, serta beberapa warga sekitar yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

Baca Juga :  Pelempar Petasan ke Angkot di Tangerang Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyampaikan keterangan mengenai hubungan korban dengan terdakwa, kondisi korban sebelum peristiwa terjadi, hingga keadaan yang mereka temui setelah kejadian.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam mengungkap fakta-fakta hukum selama proses persidangan.

Persidangan selanjutnya akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses peradilan.