Sidang Kekerasan Anak di Matraman, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Terdakwa

Avatar photo
Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan menyeret dua terdakwa yang merupakan ibu kandung serta ayah tiri korban.

Jaksa Penuntut Umum Tutur A. Sagala, SH, MH mendakwa Oktaviani Safitri alias Mamah (26) dan Wawan Kurniawan alias Ayah (32) atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban bernama Muhamad Satria.

Kedua terdakwa diketahui bekerja sebagai pengamen dan tinggal di Jalan Kramat Asem Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tindakan kekerasan pertama diduga terjadi pada 11 November 2025 di rumah tempat mereka tinggal bersama korban. Saat itu, Oktaviani diduga mencubit paha serta menggigit tangan anaknya karena korban rewel meminta jajan.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut memukul pipi korban menggunakan tangan dan memukul kedua kaki anak tersebut dengan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau hingga korban menangis kesakitan.

Baca Juga :  Wamendagri Ungkap Pajak Bangunan Andalan Pendapatan Daerah Se-Indonesia

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya, yang kemudian membuat Oktaviani kembali memukul kaki kiri korban menggunakan tongkat pijat.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ayah tiri korban, Wawan Kurniawan, yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban dengan alat yang sama setelah mengetahui kejadian yang membuat anak tersebut terus menangis.

Kasus ini mulai terungkap setelah warga sekitar merasa curiga karena sering mendengar tangisan korban dari rumah tersebut. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Ketua RT setempat.

Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban dalam keadaan memar. Karena keterangan yang diberikan tidak meyakinkan, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya kedua terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Pemeriksaan medis menemukan adanya memar pada wajah, luka di pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung hingga kaki. Selain itu, kondisi korban juga tercatat mengalami gizi kurang.

Secara psikologis, korban juga mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, sering menangis di malam hari, serta terlihat murung dan lemas.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 466 ayat (1).

Baca Juga :  Tanjung Priok Menuju Indonesia Emas 2045: Polres Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Cak Lontong hingga Tokoh Strategis Negeri

Sidang perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan keluarga, yang secara hukum masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap kedua terdakwa.