RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki fase penting setelah terdakwa Armando Herdian membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan yang dirangkum pada Rabu (25/3/2026), Armando dengan tegas membantah seluruh tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai kasus yang menjeratnya justru berawal dari upaya pihak tertentu yang diduga ingin menguasai dana hasil pelepasan hak tanah milik keluarganya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya tidak pernah melakukan penipuan. Tanah SHM 53 adalah milik sah saya dan keluarga,” ujar Armando di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Armando mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian dana hasil pelepasan hak tanah yang totalnya mencapai Rp259 miliar. Ia menyebut pihak yang mengaku sebagai investor telah menerima lebih dari Rp130 miliar.
Menurutnya, masalah mulai muncul ketika dirinya menolak permintaan tambahan dana sebesar Rp25 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
“Ketika kami menolak memberikan uang tambahan, justru kami dilaporkan. Ini yang kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi,” ungkapnya.
Armando juga menyoroti ketimpangan pembagian hasil, di mana sebagai pihak pemilik sah, keluarganya disebut hanya menerima Rp17 miliar.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Armando dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Namun, tim penasihat hukum dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai tuntutan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.
Penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menegaskan bahwa unsur pidana penipuan tidak terbukti dalam persidangan.
“Seluruh dakwaan hanya bertumpu pada satu dokumen pernyataan. Sementara jika diuji dengan keterangan saksi dan alat bukti lain, unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya usai sidang.
Tim hukum juga menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam pembelaannya, Armando menekankan bahwa perkara yang dihadapinya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Hal ini merujuk pada putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Puspa menyebut, dalam putusan tersebut, pihak-pihak yang mengaku dirugikan justru dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk dalam putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Fakta ini penting dan seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Abdurrohim pada 30 Mei 2022 yang menuduh Armando menggelapkan dana hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan kedudukan hukum pelapor karena dinilai bukan bagian dari ahli waris.
Sidang pembacaan pledoi ini menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan klien kami dibebaskan dari seluruh tuntutan,” tutup Puspa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyoroti persoalan besar dalam sengketa pertanahan, termasuk batas tipis antara perkara perdata dan pidana yang kerap menjadi perdebatan di ranah hukum.













