Sekda Banten : Non ASN Diusulkan Semuanya jadi PPPK Paruh Waktu, Tidak Ada Lagi Honorer di Pemprov Banten

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan pengajuan PPPK Paruh Waktu yang sudah dilakukan Gubernur Banten Andra Soni mengakhiri keberadaan tenaga honorer di lingkungan Pemprov. Diketahui, Gubernur Andra mengusulkan 4.671 tenaga non ASN di Pemprov Banten untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Dengan usulan ini, seharusnya tidak ada lagi honorer. Secara undang-undang maupun aturan turunannya, status honorer memang sudah tidak boleh ada. Nanti status mereka jelas sebagai pegawai pemerintah,” ujar Deden.

Baca Juga :  Perluas Program Pembinaan Mental, Gubernur Jabar Siapkan Barak Militer untuk Orang Dewasa Bermasalah

Mengenai kesejahteraan, Deden mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan yang diterima tenaga honorer saat ini, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Prinsipnya, penggajiannya mengikuti kondisi kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Deden menyebut usulan yang diajukan Pemprov akan ditindaklanjuti Kemenpan-RB dengan memberikan otorisasi pengangkatan. Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kalau semua daerah menyelesaikan tepat waktu, kemungkinan Oktober atau November SK sudah bisa diserahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sei Harapan Aspirasikan Penghapusan Tarif Parkir di Rumah Sakit dan Tarif Porter Pelni

Dengan langkah ini, Pemprov Banten berharap penataan tenaga non-ASN bisa tuntas sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan pegawai yang selama ini mengabdi.

Penulis: BaimEditor: Tama