RADARTERKINI.ID | BOGOR – Diduga kuat ratusan pemilik kaveling Cikidang Plantation Estate (CPE) yang dikelola oleh PT. Kidang Gesit Perkasa (KGP) telah menjadi korban iming-iming investasi. Pasalnya, hingga kini nasib mereka belum jelas, setelah dijanjikan berbagai keuntungan sejak tahun 2008 lalu.
Berawal dari iklan dan promosi yang menjanjikan, para konsumen mengaku tertarik untuk melakukan transaksi dengan developer PT. Kidang Gesit Perkasa, yang merupakan bagian dari Bintang Raya Group, melalui serangkaian perikatan hukum seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan berbagai perjanjian tambahan (addendum).
Ratusan konsumen yang telah menandatangani PPJB dengan PT. KGP atas satuan kebun sawit yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Industri Baros dan PT. Pasir Kantjana—terletak di Desa Tamansari, Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang, dan Desa Neglasari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi—mengaku hingga kini tidak mendapatkan kejelasan atas hak-haknya.
“Kami merasa sebagai korban iming-iming saja,” cetus salah satu pemilik kaveling.
Para pemilik menuntut kepastian hukum sebagaimana yang telah disepakati dalam PPJB dan addendum lainnya yang dibuat oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa.
Salah satu pemilik kaveling lainnya mengisahkan bahwa pada 2008 mereka ditawari berbagai promosi menguntungkan, di antaranya:
1. Janji hak pemilikan atas tanah;
2. Pembagian hasil dari kebun sawit;
3. Skema pembelian kembali (buy back) oleh pengembang.
Namun, harapan investasi tersebut tak pernah terwujud. Setelah lebih dari satu dekade, janji dari pihak PT. KGP tidak kunjung dipenuhi.
Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tim redaksi Radarterkini.id melakukan penelusuran terhadap kedudukan hukum PT. Kidang Gesit Perkasa dalam pengalihan obyek HGU milik PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros. Diketahui bahwa PT. KGP hanyalah Mitra Pengembang Agrowisata Kebun Sawit Kemitraan, yang tergabung dalam Bintang Raya Group yang berkedudukan di Jakarta.
Adapun objek PPJB tersebut merupakan lahan milik:
PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros dengan HGU No. 31/Cicareuh seluas 215 hektar dan No. 34/Cicareuh seluas 138,083 hektar, yang haknya berakhir Juni 2024, lalu ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/Cicareuh dan No. 3/Cicareuh melalui SK BPN No. 60/HGB/BPN.RI/2013 tertanggal 16 September 2013.
PT. Pasir Kantjana yang hak HGU-nya berakhir 31 Desember 2022, dan juga telah dimohonkan menjadi SHGB yang saat ini dimiliki oleh PT. Bintang Raya Loka Lestari.
Dokumen-dokumen ikhtisar terkait SHGB dan HGU menunjukkan pemohon atas nama PT. Perusahaan Industri Baros dan PT. Pasir Kantjana. Dokumen-dokumen ini terbit pada tanggal 16 Maret 2015.
Lebih lanjut, beberapa pemilik kaveling menyampaikan bahwa bukti-bukti PPJB dan addendum terakhir ditandatangani pada tahun 2023 melalui akta notaris Yusefim Lely Kusumaningsih, S.H., Notaris–PPAT Kota Depok, Jawa Barat.
“Kami melakukan transaksi setelah tertarik pada promosi dari manajemen Cikidang Plantation Estate. Kami menunaikan kewajiban, termasuk pelunasan. Tapi hingga kini hak kami tidak juga diberikan,” ungkap salah seorang pemilik.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari kebun sawit pun tidak pernah diterima, sementara pihak PT. KGP dan PT. Bintang Raya Loka Lestari justru melakukan kerja sama operasional dengan pengusaha dari Lampung.
“Terkait skema buy back oleh PT. Kidang Gesit Perkasa maupun oleh Saudara Budi Handoko dan Dhanny Handoko yang dijanjikan dalam promosi, katalog, maupun PPJB, tidak pernah direalisasikan. Ini sangat bertentangan dengan janji promosi yang kami terima,” tegasnya pada Minggu, 1 Juni 2025.
Pertanyaannya: bagaimana kedudukan hukum objek kaveling sawit dalam PPJB dan addendum-addendum tersebut?
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, awak media Hariansinarbogor.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Budi Handoko dan Dhanny Handoko selaku Komisaris dan/atau Direktur PT. Kidang Gesit Perkasa, PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros, PT. Pasir Kantjana, serta PT. Bintang Raya Loka Lestari.
Surat permohonan klarifikasi tercatat dalam dokumen resmi:
001/HON. Klarifikasi PT. KGP. PT Baros. PT Pasir Kantjana. PT. BRLL/HSB.Biro.SMI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025
Serta konfirmasi ke ATR/BPN Kabupaten Sukabumi melalui surat 005/HON.Klarifikasi.Kantah.BPN.SMI/V/HSB.SMI/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Namun, hingga berita ini dimuat pada Selasa, 4 Juni 2025, para pihak belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan redaksi.
Penulis : Eka/Dedy













