RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
RS Ajukan Praperadilan Kelima
Meski permohonan praperadilan keempat ditolak, RS diketahui kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum terkait perkara RS masih berlanjut. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan menghormati setiap putusan pengadilan.













