Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Tanjung Priok, Penjual Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba langsung melakukan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Baca Juga :  Kapolres Jakpus Beri Penghargaan Warga yang Bantu Ungkap Narkoba

Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi itu, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AW (27), seorang pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Baca Juga :  Momen Prabowo Salami Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan di Istana

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  May Day Priok 2026: Kejutan Kapolres, Buruh dan Sopir Deklarasi Keselamatan Kerja

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.