RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19).
Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor, sehingga dilakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran, salah satu pelaku sempat membuang barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.













