Polda Metro Usut TPPU Hanania Travel, 1.430 Calon Jemaah Jadi Korban

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Hingga Rabu (1/7/2026),

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Hingga Rabu (1/7/2026), jumlah korban yang terdata mencapai 1.430 orang, sementara penyidik telah memeriksa 124 saksi dari berbagai pihak.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari korban, karyawan, vendor, influencer, hingga kuasa hukum yang mewakili para korban.

“Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa, baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” ujar Andaru saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  Sistem Tiket Kereta Api Sempat Eror, Penumpang 'Serbu' Stasiun Gambir

Selain mendalami dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk menelusuri aliran dana perusahaan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PPATK.

Andaru menjelaskan, penyidik telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional serta dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini,” jelasnya.

Dalam penyidikan, polisi juga telah memeriksa 16 influencer yang diduga pernah mempromosikan Hanania Travel. Seluruh influencer tersebut berstatus saksi dan telah mengembalikan uang saku yang diterima dari pihak travel.

Baca Juga :  GOR Kemayoran Roboh, Publik Pertanyakan Standar Kualitas Konstruksi Bangunan

Sejumlah figur publik yang telah diperiksa di antaranya Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, hingga Karin Novilda atau Awkarin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Baca Juga :  CFD Bundaran HI Ditutup Hari Ini, Warga Jakarta: Saatnya Coba CFD Depok

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan kerugian ribuan calon jemah haji dan umrah.