Petani Tembakau Geram, Gruduk DPRD Garut, DBHCT Diduga Sarat Manipulasi Data, Kadinsos Pilih Bungkam

RADARTERKINI. ID||GARUT, -Kekecewaan petani tembakau kembali meledak. Puluhan petani dan buruh tembakau yang tergabung dalam Aliansi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Mereka menuntut keadilan atas penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dinilai tidak tepat sasaran, tertutup, dan sarat dugaan manipulasi data.

Sekitar 60 petani dan buruh tembakau asal Kampung Gombong, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, mengikuti audiensi dengan Komisi II DPRD Garut. Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi II Supri H. Rozikin, S.H., M.H., didampingi anggota Dadan Wadiansyah, S.IP. dan Dindin Mauludin, S.Pd.I., M.M., serta dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Dinas Pertanian.

Sejak awal, suasana audiensi berlangsung panas dan penuh tekanan. Para petani menyampaikan kritik keras karena merasa hak mereka sebagai pelaku utama sektor pertembakauan justru terpinggirkan, sementara bantuan DBHCT diduga dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak.

90 Persen Petani, Penerima DBHCT Hanya 17 Orang

Ketua APTI Garut, Undang Suherman, membeberkan data mencengangkan. Dari sekitar 120 kepala keluarga di Kampung Gombong, lebih dari 90 persen merupakan petani tembakau aktif. Namun, penerima DBHCT yang tercatat hanya sekitar 17 orang.

Baca Juga :  BPN Jakarta Pusat Gandeng Wartawan untuk Tingkatkan Transparansi Layanan

“Ini jelas tidak masuk akal. Kampung kami basis tembakau, tapi yang menerima bantuan hanya segelintir orang. Ironisnya, justru ada aparatur desa beserta keluarganya—saudara, paman, bahkan nenek—yang tercatat sebagai penerima DBHCT, padahal mereka bukan petani tembakau,” tegas Suherman di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, sejumlah petani yang telah disurvei dan diverifikasi langsung ke lapangan justru tidak masuk daftar penerima. Fakta ini memunculkan kecurigaan kuat adanya permainan data, praktik nepotisme, dan ketidaktransparanan pendataan di tingkat desa.

Jawaban Normatif, Akar Masalah Tak Tersentuh

Dalam audiensi, pihak dinas menyampaikan bahwa data penerima DBHCT berasal dari pemerintah desa, lalu diteruskan ke Dinas Pertanian dan Dinas Sosial. Namun, penjelasan tersebut dinilai normatif dan saling lempar tanggung jawab.

“Jawaban seperti ini tidak menyelesaikan persoalan. Di lapangan, petani tembakau asli justru tersingkir. Ini menyakitkan dan memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam sistem pendataan,” ujar Suherman.

APTI menegaskan audiensi ini bukan sekadar ajang curhat, melainkan peringatan keras agar DPRD Garut tidak tutup mata terhadap ketimpangan yang terus berulang setiap tahun.

Baca Juga :  Momen Kapolri Bertemu Megawati di Ultah ke-100 Meri Hoegeng

Desak Audit Data dan Buka Nama Penerima DBHCT

APTI mendesak Komisi II DPRD Garut untuk merekomendasikan evaluasi total dan verifikasi ulang pendataan DBHCT di tingkat desa. Mereka juga menuntut pembukaan data penerima DBHCT ke publik agar bisa diawasi bersama.

“Kalau perlu turun langsung ke lapangan, libatkan APTI dan perwakilan petani. Jangan hanya percaya data di atas meja. Kami siap mendampingi agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil,” tegasnya.

Tak hanya itu, APTI juga meminta sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Menurut mereka, ketidakadilan DBHCT bukan sekadar soal bantuan, tetapi mengancam kepercayaan publik dan memicu konflik horizontal di desa.

“Kalau ini terus dibiarkan, petani akan selalu jadi korban. Negara harus hadir. DPRD harus berdiri di barisan petani, bukan sekadar mencatat keluhan,” tandas Suherman.

Kadinsos Kembali Bungkam, Enggan Dikonfirmasi Media

Ironisnya, di tengah tuntutan transparansi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji, kembali menunjukkan sikap enggan diwawancarai awak media terkait hasil audiensi DBHCT di Komisi II DPRD Garut.

Baca Juga :  Ahdi Takur dan Tri Krisna Mukti RW Gen.Z.Jabat Ketua Forum RTRW Kelurahan Pademangan Barat.

Sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan langsung, namun tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak dibaca. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi kepada media.

Sikap bungkam tersebut semakin menguatkan kekecewaan petani dan menambah tanda tanya besar terkait komitmen transparansi penyaluran DBHCT di Kabupaten Garut.

APTI menegaskan, jika tuntutan ini kembali diabaikan, mereka siap membawa aspirasi ke tingkat provinsi hingga pusat demi memperjuangkan hak petani tembakau agar DBHCT benar-benar kembali kepada pihak yang berhak bukan diselewengkan oleh kepentingan segelintir orang.(Rus)