RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan kembali menyuarakan keberatan atas penanganan perkara kliennya, Ike Kusumawati. Mereka secara resmi mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta melaporkannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang dialamatkan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Berdasarkan tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, kuasa hukum menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi penggunaan alat bukti yang dinilai bermasalah dalam proses peradilan.
Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini tengah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.
Menurutnya, Ike Kusumawati telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, pihak kuasa hukum mempersoalkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya karena disebut tidak pernah menerima surat penahanan secara resmi.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan sikap tidak profesional saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi. Kuasa hukum mengaku mendapat respons yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik, yakni pernyataan, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok.”
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2026), kuasa hukum memaparkan dua alat bukti surat yang dianggap menjadi titik krusial perkara. Pertama, Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh yang memuat keterangan mengenai hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar. Mereka menyebut Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025, serta menilai tanggal surat tidak selaras dengan transaksi transfer dana Rp2 miliar yang disebut terjadi pada 6 April 2020.
Kedua, slip setoran tertanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati dengan keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan.” Kuasa hukum menyatakan nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan berbeda dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga merujuk jawaban tertulis pihak bank yang, menurut klaim mereka, tidak mencantumkan keterangan sebagaimana yang tertulis dalam alat bukti tersebut.
Atas dugaan pemalsuan dan manipulasi dokumen, kuasa hukum telah melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025. Laporan tersebut diajukan guna menguji keabsahan alat bukti yang digunakan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum turut memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa alat bukti tersebut.
Mereka juga menyinggung potensi implikasi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Konfirmasi lanjutan masih diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta due process of law dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.













